Disnaker menyadari bahwa masih ada perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah ketentuan upah minimum kota. Untuk menghindari masalah di kemudian hari, perusahaan dan karyawan harus ada perjanjian khusus.
Pada pertengahan bulan Mei lalu, sempat ada protes dari para karyawan di salah satu perusahaan swasta di Kota Cirebon. Pasalnya, karyawan mendapatkan gaji sekitar 1,3 juta per bulan, atau di bawah standar upah minimum kota.
Menanggapi hal tersebut, Disnaker Kota Cirebon menyebut bahwa memang masih ada perusahaan yang belum mampu memberi gaji karyawan sesuai UMK. Namun, guna menghindari masalah, dijelaskan agar ada perjanjian kontrak sejak awal antara perusahaan dan karyawan.
Baca Juga:Petugas Disdukcapil Jemput Bola Layanan Adminduk – VideoAbraham Sebut Kab. Cirebon Ranking 3 Terendah se-Jabar – Video
Untuk penanganan tersebut, Disnaker hanya bisa menyampaikan ke pengawas ketenagakerjaan. Untuk ditindaklanjuti, solusi terbaik yang nanti ditempuh antara perusahaan dan karyawan.
Diharapkan, jika ada persoalan ketenagakerjaan atau keluhan pekerja, bisa melaporkan ke Disnaker.