Korban Meninggal Dunia Diberikan Santunan Sebesar 50 Juta Rupiah – Video

Korban Meninggal Dunia Diberikan Santunan Sebesar 50 Juta Rupiah
0 Komentar

Jasa Raharja Cirebon mengeluarkan anggaran hingga 63 miliar per tahun untuk memberikan santunan kepada para korban kecelakaan dan ahli waris. Santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja merupakan bentuk bantuan untuk meringankan beban keluarga korban kecelakaan.

Dalam sistem klaim, Jasa Raharja Cirebon menjelaskan kemudahan pengajuan santunan kepada sopir dan perusahaan PO bus dalam sosialisasi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon. Untuk klaim atau pengajuan santunan Jasa Raharja, masyarakat wajib melaporkan ke kepolisian unit laka lantas. Bahkan apabila korban meninggal dunia, terjamin dalam Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Jasa Raharja akan mengambil inisiatif untuk mengumpulkan dokumen administrasi keluarga.

Jasa Raharja juga bekerja dengan rumah sakit yang memiliki trauma center untuk memberikan jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka-luka. Jasa Raharja Cirebon juga berkolaborasi dengan banyak instansi untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:Petugas Disdukcapil Jemput Bola Layanan Adminduk – VideoAbraham Sebut Kab. Cirebon Ranking 3 Terendah se-Jabar – Video

Sementara itu, Jasa Raharja menjelaskan besaran jumlah santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia, yaitu sebesar 50 juta rupiah. Untuk biaya perawatan maksimal 20 juta, cacat tetap maksimal 50 juta, dan penguburan 4 juta.

Jasa Raharja mengimbau kepada pengemudi angkutan umum untuk selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan berkendara di jalan raya.

0 Komentar