RADARCIREBON.TV Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membantah akan mengenakan tarif penggunaan air untuk masyarakat.
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan air tidak dikenakan tarif karena diatur dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa air yang terkandung dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
“Kita menyediakan infrastruktur (air) ke rumah, nah itu tarifnya. Kalau airnya sendiri enggak,” ujar Endra saat ditemui dalam Cultural Night Festival di Taman Bhagawan, Nusa Dua, Jumat (24/5) malam.
Baca Juga:Resiko Pengharum Ruangan Bagi Kesehatan Hingga Penyakit JantungNadiem Makarim Menindaklanjuti Pembatalan Kenaikan UKT Tahun Ini.
Endra menyebut tarif yang berlaku bagi masyarakat bukan penggunaan air, melainkan tarif perpipaan dari sumber air menuju rumah masyarakat.
“Kita membawa pipa. Kita harus bikin treatment plan, kita harus maintain sistemnya. Harga tarif di situ, tapi airnya sendiri enggak ada,” imbuh Endra.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan komersialisasi penggunaan air. Endra mengibaratkan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) air nantinya mirip dengan jalan tol.
Kalau kita melakukan kerja sama dengan pihak swasta KPBU itu milik sistemnya sama dengan jalan tol tetap punya kita,” terangnya.
Endra sebelumnya bilang pemerintah akan mengantongi pendapatan yang masuk dari investor swasta yang berminat investasi di sektor air melalui KPBU.
Skema KPBU disiapkan untuk investasi di sektor air. Skema tersebut nantinya tidak jauh berbeda dengan skema investasi di jalan tol yang sudah diterapkan pemerintah.
“Swasta melihat bagaimana air ini menjadi sebuah peluang untuk ikut ambil bagian, tentunya kita tidak bicara korporatisasi atau menggunakan air untuk kepentingan ekonomi, tapi di situ ada revenue yang masuk sehingga menarik ambil investasi,” tutur Endra dalam konferensi pers World Water Forum (WWF) ke-10 di BNDCC, Kamis (24/5).