Arab Saudi Terbitkan Kebijakan Baru, Visa Ziarah Tak Bisa Masuk Makkah Sampai dengan 15 Zulhijjah 1445 H

ka\'bah
Ilustrasi Ibadah Haji (britannica.com)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Arab Saudi memperketat aturan masuk ke Makkah pada musim haji tahun ini (2024M/1445H). Salah satunya yakni berupa penerbitan kebijakan baru terkait pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya.

Bagi pemegang visa ziarah, tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H. Hal ini seperti yang dilansir dari laman Kemenag, dimana Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid di Makkah pun menyampaikan informasinya sebagai berikut.

“Saya mendapat informasi, Saudi telah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna visa ziarah. Disebutkan bahwa pengguna visa ziarah, dengan beragam jenisnya, sudah tidak bisa masuk ke Makkah dari 15 Zulkaidah – 15 Zulhijjah 1445 H,” tegas Subhan Cholid.

Baca Juga:Jemaah yang Akan Wukuf di Arafah, Harus Mempunyai Dokumen IniInfo Bagi Para Jemaah Haji, PPIH Kembali Ingatkan Agar Smart Card Jangan Sampai Hilang

Menurut Subhan Cholid, aturan baru dari Arab Saudi, melengkapi ketentuan sebelumnya yang telah diberlakukan bagi para pengguna visa umrah. Pemerintah Arab Saudi telah menegaskan jika pengguna visa umrah memiliki batas waktu.

Telah ditetapkan bahwa pengguna visa umrah bisa masuk ke Makkah pada 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Juni 2024, dan harus sudah keluar dari Arab Saudi pada 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.

Penertiban ini, tentunya dalam rangka untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para jemaah haji yang telah datang ke Tanah Suci dari berbagai belahan dunia. Maka, dengan ketentuan yang telah dibuat oleh Pemerintah Arab Saudi ini, perlu diperhatikan dan diindahkan bagi warga Indonesia, terutama bagi yang ingin ke Makkah dengan visa ziarah.

Subhan Cholid juga mengimbau agar jemaah yang berada di Arab Saudi, namun tidak memegang visa haji dan hanya mempunyai visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri ingin masuk ke Makkah untuk berhaji. Sebab, hal ini berlawanan dengan aturan dari Arab Saudi.

0 Komentar