Polisi telah berhasil membongkar 15 kasus narkoba dan menahan 18 orang tersangka. Para pelaku terjaring dalam operasi yang diberi nama “Sikat Narkoba” yang digelar oleh Satresnarkoba Polres Kuningan pada bulan April dan Mei 2024.
Dalam pengungkapan kali ini, Kepala Satresnarkoba AKP Udiyanto menyoroti temuan kasus yang terjadi di Kecamatan Kuningan, yaitu pengungkapan kepemilikan sabu seberat 10 gram. Temuan ini menjadi pengungkapan terbesar dari keseluruhan kasus yang ditangani.
Dari jenis dan sebaran wilayah, 15 kasus yang diungkap operasi Sikat Narkoba meliputi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, psikotropika, dan obat keras terbatas tanpa izin edar. Diantaranya, 4 kasus terjadi di Kecamatan Ciawigebang, 3 kasus di Cilimus, 4 kasus di Kecamatan Kuningan, 1 kasus di Jalaksana, 1 kasus di Cibingbin, dan 2 kasus di Kecamatan Lebakwangi.
Baca Juga:Tantangan, Pandangan hingga Eksistensi BPIP Sebagai Pengawal Ideologi BangsaBetonisasi Lanjutan Ruas Cideng Kertawinangun Mulai Dikerjakan – Video
Tersangka yang ditetapkan dalam kasus penyalahgunaan sabu mencapai 8 orang, di antaranya merupakan residivis. Kemudian, tersangka dalam kasus penyalahgunaan obat-obatan juga ditangkap bersama barang bukti sebanyak 1527 butir obat keras terbatas. Operasi Sikat Narkoba juga menjaring pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, psikotropika, dan obat-obatan terlarang.
Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Kasatnarkoba Polres Kuningan, AKP Udinyanto, menegaskan komitmennya bersama stakeholder di pemerintah daerah untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya pencegahan juga akan diteruskan melalui penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang.