RADARCIREBON.TV – Dalam pelaksanaan ibadah haji, jemaah akan melaksanakan rukun haji atau serangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walaupun dengan menggunakan dam serta jika ditinggalkan, maka ibadah haji menjadi tidak sah.
Salah satu rukun haji yakni berihram. Dalam berihram, ada ketentuan yang perlu dipahami dan diperhatikan dengan baik oleh para jemaah, terutama mengenai larangan saat berihram, baik untuk jemaah haji laki-laki maupun perempuan.
Adapun sejumlah larangan saat berihram yang perlu diketahui, diantaranya yaitu:
1. Memakai baju berjahit yang membentuk anggota badan (untuk laki-laki).
2. Menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan (untuk perempuan).
3. Memotong kuku, mencukur rambut, dan bulu badan.
4. Bercumbu atau bersetubuh.
5. Dilarang mencaci, bertengkar, atau mengucapkan kata-kata kotor.
6. Menutup mata dengan cadar, bagi jemaah perempuan.
7. Memburu, menganiaya, atau membunuh binatang dengan cara apapun. Kecuali binatang yang membahayakan.
8. Menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi.
Baca Juga:Hindari Kelelahan Usai Penerbangan, Simak Tipsnya untuk Para Jemaah HajiJemaah Haji Diimbau Agar Menggunakan Masker untuk Pertahanan Diri
9. Memakai wangi-wangian (kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah).
10. Dilarang menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban (untuk laki-laki).
11. Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit (bagi laki-laki).
Dari laman Kemenag, disebutkan jika Kementerian Agama (Kemenag) pun telah menyediakan buku panduan manasik haji buku panduan manasik haji bagi lansia, serta video manasik haji yang dapat dilihat di aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.
Jemaah juga bisa meakukan konsultasi terkait ibadah pada para pembimbing ibada kloter dan pembimbing ibadah yang ada di setiap sektor