RADARCIREBON.TV – SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan sebuah dokumen resmi yang diberikan oleh pihak berwenang kepada individu yang menjadi penanda, jika seseorang tersebut telah memenuhi persyaratan untuk mengemudi kendaraan bermotor di jalan umum.
SIM berbentuk kartu, yang akan mencakup berbagai informasi data diri seseorang. Seperti nama pemegang SIM, tempat tanggal lahir dari pemegang SIM, tanggal kedaluwarsa, dan beberapa informasi lainnya yang relevan.
Ada beberapa jenis SIM, yang digolongkan berdasarkan jenis kendaraannya, misalnya SIM C1. Dari Antara News, Polri meluncurkan jenis SIM C1, yang menjadi syarat wajib bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas besar. Mengenai syarat dan prosedurnya, dapat dilihat sebagai berikut.
Baca Juga:Merosot! Harga Emas Antam 30 Mei 2024 Turun Jadi Rp1.329.000 per GramJemaah Haji Perlu Tahu Macam-macam Larangan Saat Berihram
Syarat dan Prosedur
Penerbitan SIM C1 telah berlaku di seluruh Indonesia dimana pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada Peraturan Polri. Kemudian Korlantas berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 CC ke atas.
Merangkum dari infografik Antara News, pemilik motor 250-500cc wajib membuat SIM C, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam pembuatan SIM C1, ada sejumlah syarat dan prosedur.
Beberapa persyaratan untuk membuat SIM C1 diantaranya yaitu memiliki SIM C minimal 1 tahun, memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik. Calon penerima SIM C1 juga perlu melakukan prosedur, seperti :
1. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), membawa SIM C, KTP beserta dengan fotokopinya.
2. Mengisi formulir pendaftaran pembuatan SIM dan perekaman data.
3. Mengikuti pemeriksaan kesehatan, rohani, psikologi, serta ujian teori dan praktik.
4. Apabila lulus, SIM dapat langsung diambil di Satpas.
5. Jika tidak lulus, maka pengendara dapat mengikuti ujian ulang.
Adapun mengenai biaya penerbitan SIM C1 yakni sebesar Rp100 ribu dan berlaku untuk motor listrik degan kapasitas setara 250-500 cc.