Operasi Jaran Lodaya 2024 yang digelar oleh Polres Majalengka berhasil menangkap beberapa pelaku curanmor dan mengamankan barang bukti sepeda motor. Setidaknya ada empat pelaku yang ditangkap, yaitu pencuri sepeda motor berinisial ME dan AA, serta pencuri mobil berinisial AI dan W.
Jajaran Polres Majalengka berhasil mengamankan empat pelaku pencurian sepeda motor dan mobil dari hasil Operasi Jaran Lodaya yang berlangsung dari 11 hingga 20 Mei lalu. Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan masyarakat.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menyampaikan bahwa keempat pelaku tersebut di antaranya adalah spesialis pencuri sepeda motor berinisial ME dan AA yang berhasil ditangkap pada 13 Mei lalu. Sedangkan dua komplotan pencuri mobil asal Indramayu, yaitu AI dan W, berhasil ditangkap di Tangerang pada 15 Mei lalu.
Baca Juga:Jelang Peringatan Harlah Pancasila, Pemda Terus Matangkan Persiapan Upacara 1 Juni di Blok RokanPetani Diminta Kembalikan Uang DP 20 Kali Lipat – Video
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk STNK, obeng besi, kabel berwarna biru dan silver, serta satu buah kayu. Selain itu, para pelaku juga diketahui sudah beberapa kali melakukan aksinya di beberapa titik seperti Majalengka, Indramayu, hingga Subang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dalam hal ini, Polres Majalengka menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Majalengka.