Polda Jawa Barat telah merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eki serta menangkap seorang pelaku bernama Pegi Setiawan beberapa hari lalu. Menanggapi penangkapan tersebut, Kuwu Desa Banjarwangunan, yang sempat viral dua pekan lalu, meminta agar nama desanya dibersihkan karena sempat tercoreng akibat DPO yang beralamat di Desa Banjarwangunan.
Pemerintah Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penangkapan pelaku utama kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016 lalu di wilayah Bandung. Dengan tertangkapnya Pegi Setiawan, DPO yang diindikasikan beralamat di Desa Banjarwangunan terbukti tidak ada.
Kuwu Banjarwangunan, Sulaeman, meminta pihak kepolisian untuk membersihkan nama desanya dan segera mengeluarkan pernyataan resmi. Sebelumnya, DPO berjumlah tiga orang yang kemudian mengerucut menjadi satu orang, sehingga tidak ada lagi nama Desa Banjarwangunan yang tercatat dalam DPO.
Baca Juga:Jelang Peringatan Harlah Pancasila, Pemda Terus Matangkan Persiapan Upacara 1 Juni di Blok RokanPetani Diminta Kembalikan Uang DP 20 Kali Lipat – Video
Selama dua pekan terakhir, berita liar mengenai kasus ini membuat pemerintah desa merasa lebih lega dengan tertangkapnya pelaku. Pasalnya, setiap ada nama warga dengan nama yang sama dan beralamat di desa tersebut langsung dilaporkan dan diperiksa kebenarannya oleh aparat desa.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Kuwu Sulaeman mewajibkan setiap warga yang ingin membuat surat domisili untuk datang langsung ke desa dan difoto oleh perangkat desa, sehingga tidak bisa diwakilkan.