Sindikat pencurian bermodus fogging beraksi di Desa Kudukeras, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Sebanyak tujuh orang yang diduga terlibat dalam sindikat ini diamankan di Mapolsek Babakan pada Minggu sore.
Video warga menunjukkan penangkapan tujuh orang yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian bermodus fogging di Desa Kudukeras. Ketujuh orang tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Babakan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, melalui Kapolsek Babakan, Iptu Sugiharto, mengatakan bahwa ketujuh orang tersebut berinisial AS, DW, WR, WN, HH, HR, dan UH. Mereka tercatat sebagai warga Lampung, Karawang, Jakarta, Bogor, dan Banyuwangi.
Baca Juga:PKS Nasdem Resmi Koalisi Jelang Pilkada 2024 Kab. Cirebon – VideoPKS Nasdem Sudah Kantongi 7 Nama Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati – Video
Ketujuh orang ini melakukan fogging tanpa izin dari pemerintah desa setempat. Modus operandi mereka melibatkan HR dan WN yang mendatangi rumah warga untuk menawarkan jasa fogging dengan meminta uang Rp 10.000. Saat korban mengambil uang, HR melihat dompet di atas meja dan langsung mencurinya.
Setelah menerima uang Rp 10.000 dari korban, HR pergi dan membuka dompet yang dicurinya untuk mengambil uang tunai di dalamnya. Dompet tersebut kemudian dibuang di jalan. Tiba-tiba, mereka dihampiri oleh perangkat desa yang menanyakan kegiatan fogging mereka.
HR diminta mengumpulkan teman-temannya yang berjumlah tujuh orang di rumah perangkat desa. Korban datang dan melaporkan bahwa dompetnya hilang saat HR mendatangi rumahnya untuk menawarkan jasa fogging. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan uang tunai Rp 4.997.000 yang diduga diambil dari dompet korban.
Ketujuh orang tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Babakan dan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.