Sesuai arahan dan persetujuan dari Pj Bupati Majalengka, RSUD Majalengka kini berencana tidak akan memperpanjang izin sebagai rumah sakit kelas C, melainkan akan meningkatkan statusnya menjadi rumah sakit kelas B. Diketahui dalam prosesnya kini sudah dalam tahap visitasi yang telah dilaksanakan pada Rabu lalu.
RSUD Majalengka yang terletak di pusat kota nampaknya telah lama beroperasi sebagai rumah sakit kelas C sejak tahun 1988. Kendati demikian, di tahun 2024 tepat di bawah kepemimpinan Leni Harlani, status izin operasionalnya kini akan naik menjadi RSUD kelas B. Langkah ini dilakukan sesuai dengan arahan dan persetujuan dari Pj Bupati Majalengka.
Direktur RSUD Majalengka, Erni Harlani, menyampaikan, izin operasional RSUD Majalengka sebagai rumah sakit kelas C akan segera berakhir di bulan Agustus mendatang. Kendati demikian, guna naik kelas menjadi B, ia melihat berbagai persyaratan nampak telah terpenuhi mulai dari kecukupan sumber daya manusia, jumlah kapasitas tempat tidur rawat inap, tersedianya berbagai jenis pelayanan hingga kelengkapan sarana prasarana.
Baca Juga:PKS Nasdem Resmi Koalisi Jelang Pilkada 2024 Kab. Cirebon – VideoPKS Nasdem Sudah Kantongi 7 Nama Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati – Video
Erni melihat peningkatan kelas ini amat sangat penting, karena ke depan RSUD Majalengka akan mempunyai peluang lebih besar tidak hanya kesempatan untuk pengembangan jenjang karir dan pendidikan, melainkan juga akan terbukanya penunjukan sebagai pengampu dalam layanan rujukan.
Sementara itu, dalam proses perizinannya diketahui kini sudah berada pada tahap visitasi yang telah dilaksanakan oleh tim perizinan rumah sakit Provinsi Jawa Barat pada Rabu lalu. Erni menambahkan, keuntungan RSUD jika naik menjadi kelas B ini amat sangat banyak, mulai dari akses rujukan bagi masyarakat semakin dekat dan mudah, adanya kesempatan mendapatkan dana bantuan pendidikan dokter spesialis, penambahan sarana prasarana hingga yang lainnya.