Petani pemilik lahan sawah di Desa Gebangudik, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, sedang menghadapi tuntutan pengembalian uang tanda jadi (DP) sebesar 20 kali lipat. Tuntutan ini diajukan oleh pihak kedua, yang merasa dirugikan karena petani tersebut telah menjual lahannya kepada pihak ketiga tanpa pemberitahuan.
Mediasi antara kuasa hukum petani dan dua perusahaan yang terlibat difasilitasi oleh pemerintah setempat, berlangsung di Desa Gebangudik. Petani pemilik lahan, atas nama Sikun – Yati, dituntut oleh salah satu perusahaan yang telah memberikan DP namun merasa diabaikan setelah lahan dijual ke PT. Perkasa Sarana Properti (PSP).
Arif Rahman, kuasa hukum dari LBH NU Kabupaten Cirebon, menyatakan bahwa kliennya merasa perjanjian dengan pihak kedua sudah batal karena tidak ada pelunasan dalam waktu lebih dari setahun. Namun, pihak kedua telah membuat adendum yang mencakup tuntutan pengembalian 20 kali lipat dari DP jika lahan dijual ke pihak ketiga.
Baca Juga:PKS Nasdem Resmi Koalisi Jelang Pilkada 2024 Kab. Cirebon – VideoPKS Nasdem Sudah Kantongi 7 Nama Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati – Video
Chong Liyana, perwakilan pihak kedua, menyebut bahwa ini adalah pertemuan pertama mereka dengan perwakilan PT. PSP dan kuasa hukum petani. Meskipun saat ini masih dalam tahap mediasi, ada kemungkinan pertemuan lanjutan untuk menyelesaikan masalah ini.