Pembatalan Kenaikan UKT 2024: Ini Kata Menteri Pendidikan dan Presiden Jokowi!

dok.ist
ilustrasi Uang Kuliah Tunggal
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran kuliah yang diperkenalkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tahun 2013.

Tujuan utamanya adalah untuk memudahkan mahasiswa di perguruan tinggi negeri dalam membayar biaya kuliah dan mempermudah pemerintah dalam mengalokasikan dana subsidi pendidikan.

Pada tahun ajaran 2024-2025, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri. Keputusan ini muncul setelah beragam kritik terkait kenaikan UKT di berbagai kampus. 

Baca Juga:Presiden RI Joko Widodo resmikan SPBE Summit 2024 dan Peluncuran Government Technology Bupati Indramayu Nina Agustina Bangga Rakernas V PDIP di Jakarta Sukses 

Berikut adalah beberapa poin penting terkait pembatalan ini:

  • Pembatalan Kenaikan UKT

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun 2024. Hal ini setelah Kemendikbud Ristek bertemu dengan para rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

“Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya,” kata dia menegaskan.

Pembatalan ini merupakan respons atas berbagai protes dan kritik yang muncul akibat rencana kenaikan UKT.

  • Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024

Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, menekankan bahwa pembatalan kenaikan UKT harus ditindaklanjuti dengan pencabutan Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Permendikbud tersebut menjadi legitimasi bagi kampus untuk menaikkan UKT. Dengan pencabutan Permendikbud, keputusan rektorat yang terkait dengan kenaikan UKT akan batal secara otomatis.

  • Rekomendasi Komisi X DPR RI

Pembatalan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi X DPR RI. Komisi X meminta pembatalan hingga pencabutan Permendikbud Nomor 2 tahun 2024.

Rekomendasi ini mencakup tiga hal: membatalkan kenaikan UKT secara keseluruhan, memastikan semua mahasiswa yang sudah lulus bisa kuliah, dan meminta Kemendikbud untuk mencabut Permen nomor 2 tahun 2024.

Baca Juga:6 Manfaat Kesehatan Mengonsumsi Sayuran dan Cara Memasak Sayuran dengan Benar agar Tetap BergiziCara Memilih Sayuran yang Baik dan Segar untuk Kesehatan Optimal

“Kemungkinan ini akan dievaluasi dulu kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi sehingga kemungkinan, ini masih kemungkinan, nanti ini kebijakan di Mendikbud akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi ada jeda, tidak langsung seperti sekarang ini,” tutur Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Meskipun kenaikan UKT dibatalkan untuk tahun ini, Presiden Jokowi menyatakan kemungkinan kenaikan UKT akan terjadi pada tahun depan, yaitu 2025. 

0 Komentar