Jumlahnya Mencapai Hampir 45 Ribu, Jemaah Haji Lansia Diimbau untuk Manfaatkan Rukhsah Selama di Tanah Suci

rukhsah
Ilustrasi Ibadah Haji di Tanah Suci (Photo by FETHI BELAID / AFP)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Haji merupakan ibadah yang banyak didambakan oleh umat muslim di seluruh dunia yang termasuk ke dalam salah satu rukun Islam dan wajib dilaksanakan bagi umat muslim yang dimampukan oleh Allah untuk pergi berhaji ke Tanah Suci.

Indonesia pun konon menjadi salah satu negara dengan jumlah jemaah haji terbanyak. Bahkan dari laman Kemenag disebutkan, jika kuota jemaah Indonesia tahun ini adalah yang terbanyak sepanjang sejarah penyelenggaraan ibadah haji dengan jumlah totalnya mencapai 241.000 kuota haji.

Pada haji musim ini pun juga tercatat jika hampir 21% jemaah haji termasuk kategori jemaah lansia. Adapun jemaah lansia merupakan usia 65 tahun ke atas, dengan jumlah mencapai hampir 45 ribu. Hal ini seperti yang terlampir dalam laman Kemenag yang terangkum dalam SISKOHAT.

Baca Juga:Temukan Khasiat dari Buah Bit dalam Upaya Meningkatkan Kesehatan TubuhMenunjang Kinerja Tubuh dengan Lebih Optimal, Penuhi Nutrisi Tubuh dengan Asupan Vitamin B5

Kemenag Imbau untuk Manfaatkan Rukhsah

Berdasarkan data yang disebutkan sebelumnya, anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, tahun 2024 ini Kemenag kembali mengusung semangat dengan memberikan layanan terbaik bagi jemaah, khususnya mereka yang lansia dengan tagline Haji Ramah Lansia. Tidak hanya itu, tercakup di dalamnya adalah jemaah disabilitas.

Widi Dwinanda juga menyampaikan jika dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Bagi Lansia yang diterbitkan Kementerian Agama disebutkan sejumlah kemudahan (rukhsah) bagi jemaah lansia dalam menjalani rangkaian ibadah hajinya.

Rukhsah atau kemudahan bagi jemaah haji yang bisa dilakukan diantaranya yaitu dengan salat di hotel atau masjid terdekat hotel. Bagi jemaah lansia, risiko tinggi dan disabilitas bisa melakukan salat di mana saja di Tanah Haram, baik itu di hotel maupun di masjid terdekat.

Selanjutnya, mengenai melontar jumrah. Hukum dalam melontarkan jumrah adalah wajib dan jika seseorang tidak melaksanakannya dikenakan dam/fidyah. Maka bagi jemaah lansia yang tidak mampu melaksanakannya, bisa diwakilkan orang lain namun dengan syarat jika si wakil harus melempar atas nama dirinya terlebih dulu untuk masing masing dari ketiga jumrah.

Berikutnya, mengenai tawaf. Ada salah satu rukun dari haji yaitu Tawaf Ifadhah. Mengingat kondisi area tawaf yang kerap penuh sesak, maka jemaah lansia perlu memilih waktu yang kondusif. Bisa menggunakan kursi roda, digendong, ataupun dengan skuter.

Terakhir, mengenai sa’i. Jika berdasarkan pendapat Mazhab Syafi’i, lansia bisa memilih bersa’i dengan cara jalan kaki, naik kursi roda atau skuter, bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisinya saat itu. Namun, jemaah juga perlu untuk mempertimbangkan tips Imam Al Nawawi yang menyatakan bahwa yang lebih utama adalah mencari waktu yang sepi untuk melakukan sa’i.

0 Komentar