Kasus seorang istri yang membunuh suaminya di Desa Bakom, Kecamatan Darma, Kuningan berhasil diungkap Polres Kuningan hanya dalam waktu 2×24 jam. Satu DPO yang diduga sebagai eksekutor berhasil ditangkap di daerah Karawang pada Minggu kemarin.
Hingga Senin, 27 Mei 2024, jumlah keseluruhan tersangka dalam kasus ini mencapai empat orang, yaitu istri korban Y bersama tiga orang lainnya, yaitu AN, DS, dan DJ.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasatreskrim I Putu Ika Prabawa menjelaskan bahwa para pelaku telah merencanakan eksekusi terhadap korban berinisial IM sejak bulan Maret lalu. Di hadapan penyidik, seluruh pelaku telah mengakui peran masing-masing. Y berperan merencanakan pembunuhan dengan menyuruh AN sebagai eksekutor.
Baca Juga:PKS Nasdem Resmi Koalisi Jelang Pilkada 2024 Kab. Cirebon – VideoPKS Nasdem Sudah Kantongi 7 Nama Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati – Video
AN kemudian melibatkan DS dan DJ untuk memuluskan aksinya. DS dan DJ berperan mengawasi sekitar TKP saat kejadian berlangsung. Para pelaku menjalankan skenario kematian korban sebagai akibat kecelakaan.
Dari keterangan yang diperoleh penyidik, terungkap bahwa korban dieksekusi saat beristirahat di rumahnya pada Jumat dini hari. Kepada polisi, Y mengaku menghabisi suaminya sendiri karena kesal dan sakit hati. Motif pembunuhan dilatarbelakangi faktor ekonomi karena korban menganggur. Selain itu, Y juga menyebut suaminya kerap melakukan kekerasan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.