RADARCIREBON.TV – Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) adalah program penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Program ini memiliki tujuan utama untuk memfasilitasi pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Berikut adalah beberapa informasi mengenai Tapera:
Definisi Tapera:
Tapera adalah simpanan Tabungan Perumahan Rakyat yang dilakukan oleh peserta secara periodik. Simpanan ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan bersama hasil pemupukan setelah kepesertaan berakhir.
Tujuan Tapera:
Tapera bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi para peserta. Program ini membantu MBR dalam membeli rumah pertama atau melakukan renovasi rumah.
Baca Juga:Analisis Saham GOTO (GoTo Gojek Tokopedia PT Tbk): Tren Terkini dan Faktor yang Mempengaruhi Pergerakan Harga4 Tanaman Liar yang Berbahaya: Hati-Hati dengan Keberadaan Mereka di Sekitar Rumah
Skema Potong Gaji:
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah bagi yang berstatus Peserta Pekerja maupun Peserta Pekerja Mandiri.
- Simpanan ini akan dipotong secara otomatis dari gaji peserta dan disimpan dalam Tabungan Perumahan Rakyat.
Manfaat Tapera:
- Pembiayaan Perumahan: Simpanan Tapera dapat digunakan untuk membiayai pembelian rumah pertama.
- Hasil Pemupukan: Selain pembiayaan, simpanan juga akan menghasilkan bunga atau pemupukan yang dapat dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.
Badan Pengelola Tapera (BP Tapera):
- BP Tapera bertanggung jawab mengelola program Tapera sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
- BP Tapera menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan.
Dari Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), peserta dapat memperoleh beberapa jenis pembiayaan terkait perumahan. Berikut adalah beberapa di antaranya:
1. Pembiayaan Pembelian Rumah Pertama:
Peserta Tapera dapat menggunakan simpanan mereka untuk membiayai pembelian rumah pertama. Ini membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memiliki tempat tinggal yang layak.
2. Pembiayaan Renovasi Rumah:
Jika peserta sudah memiliki rumah, mereka dapat menggunakan simpanan Tapera untuk melakukan renovasi atau perbaikan rumah. Ini membantu memperbaiki kondisi rumah dan meningkatkan kenyamanan.
3. Pembiayaan Pembangunan Rumah Sendiri:
Peserta yang ingin membangun rumah sendiri juga dapat memanfaatkan simpanan Tapera. Dana ini dapat digunakan untuk membiayai pembangunan rumah sesuai dengan kebutuhan dan desain yang diinginkan.
4. Pembiayaan Pembelian Tanah:
Selain rumah, simpanan Tapera juga dapat digunakan untuk membeli tanah. Ini membantu peserta dalam memiliki lahan untuk membangun rumah di masa depan.
5. Pembiayaan KPR (Kredit Pemilikan Rumah):
Beberapa bank dan lembaga keuangan bekerja sama dengan Tapera untuk menyediakan KPR dengan bunga yang lebih rendah. Peserta dapat menggunakan simpanan Tapera sebagai uang muka untuk KPR.
Ingatlah bahwa penggunaan simpanan Tapera harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, juga selalu untuk memantau peraturan terkini dan konsultasi dengan profesional keuangan sebelum memutuskan untuk berpartisipasi dalam program Tapera.