Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, Sugianti Iriani, akan menghadirkan lima saksi untuk membuktikan bahwa Pegi tidak terlibat dalam kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eki. Para saksi ini terdiri dari rekan buruh bangunan, ayah, dan adik Pegi, yang akan memberikan keterangan mengenai keberadaan Pegi yang tidak berada di Cirebon saat kejadian pada 27 Agustus 2016.
Sugianti Iriani menyatakan bahwa fokus mereka saat ini adalah mengajukan praperadilan untuk membela Pegi. Selain menghadirkan saksi, tim pengacara juga akan menyertakan bukti lain yang menguatkan alibi Pegi, seperti bukti pembayaran yang menunjukkan bahwa Pegi bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung pada tanggal 26 Agustus 2016.
Lima saksi yang sudah memberikan keterangannya kepada pengacara pada Kamis lalu, atau dua hari setelah penangkapan Pegi, diharapkan dapat memperkuat posisi Pegi dalam proses praperadilan. Tim pengacara yakin bahwa bukti-bukti ini akan membantu membuktikan ketidak terlibatan Pegi dalam kasus tersebut.
Baca Juga:PKS Nasdem Resmi Koalisi Jelang Pilkada 2024 Kab. Cirebon – VideoPKS Nasdem Sudah Kantongi 7 Nama Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati – Video
Pengacara juga mengapresiasi keberanian Pegi saat press rilis di Polda Jabar, yang dengan tegas menyatakan ketidak terlibatannya dalam kasus ini. Keberanian Pegi dinilai menambah keyakinan tim pengacara untuk memberikan keadilan kepada Pegi dan membersihkan namanya dari tuduhan tersebut.