KPU Kabupaten Kuningan melantik 1.128 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas di 361 desa dan 15 kelurahan dalam Pilkada Serentak Kuningan, Minggu siang. Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono, memastikan proses rekrutmen anggota PPS telah sesuai prosedur, merujuk pada PKPU 2 Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pembentukan badan adhoc.
Asep menjelaskan bahwa proses rekrutmen melibatkan 32 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kuningan melalui tahapan pengumuman, pendaftaran, verifikasi, tes CAT, wawancara, dan pengumuman hasil seleksi. Dari aplikasi SIAKBA, jumlah pendaftar calon anggota PPS mencapai 2.398 orang, dengan 2.000 orang lolos ke tes CAT, dan akhirnya terpilih 1.128 orang.
Pelantikan anggota PPS ini beriringan dengan tahap seleksi PPK yang berlangsung sebelumnya. Setelah dilantik, tugas pertama anggota PPS adalah melakukan pemutakhiran data pemilih, yang dinilai memerlukan kerja ekstra untuk menghasilkan data yang valid, karena berdampak pada tugas penting berikutnya, seperti penyediaan logistik Pilkada.
Baca Juga:Penangkapan Pegi Dinilai Salah Sasaran – VideoUnik, Ibu-Ibu Deklarasi Pepaya Sambut Pilkada – Video
Acara pelantikan yang digelar di Aula Sangkan Prima Resort pada Minggu pagi ini dihadiri oleh PJ Bupati Kuningan dan Ketua KPU Jawa Barat yang diwakili oleh anggota Adie Saputro. Adie Saputro memberikan beberapa instruksi penting bagi anggota PPS terpilih, yaitu menjalankan tugas sesuai aturan, segera berkoordinasi dengan stakeholder di tingkat desa-kelurahan, dan melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pilkada Kuningan 27 November kepada masyarakat.
Semua pihak sepakat bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 di Kuningan dapat berjalan sukses tanpa ekses. Dari hasil rakor KPU Kuningan, jumlah TPS untuk Pilkada Serentak Kuningan 2024 telah dirancang sebanyak 2.618, naik dari 2.566 TPS pada Pilkada 2018. Perkiraan kenaikan jumlah TPS ini berdasarkan hasil sinkronisasi dengan data pertumbuhan penduduk Kuningan yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan.