Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon melantik 1.272 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pelantikan badan adhoc ini adalah langkah penting untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan Pilkada serentak di tingkat desa dan kelurahan. Anggota PPS memiliki peran krusial dalam menjamin transparansi dan akurasi proses pemungutan suara.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia, menegaskan bahwa anggota PPS harus segera melakukan akselerasi terkait regulasi, peraturan KPU, serta konsolidasi internal dan eksternal. Setelah resmi dilantik, anggota PPS diharapkan dapat langsung bekerja. Proses seleksi anggota PPS telah dilakukan dengan ketat untuk memastikan mereka memiliki kemampuan dan komitmen tinggi dalam menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme.
Selain itu, PPS diberikan kewenangan untuk merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan melakukan pemutakhiran data dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah pemutakhiran data pemilih, pada bulan September mendatang, KPU juga akan melakukan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca Juga:Penangkapan Pegi Dinilai Salah Sasaran – VideoUnik, Ibu-Ibu Deklarasi Pepaya Sambut Pilkada – Video
Sementara itu, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada mendatang dipastikan mengalami pengurangan dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. Hal ini sesuai arahan KPU RI, di mana maksimal Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah 600 dan tidak kurang dari 450 DPT per TPS.