Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan, yang disebut sebagai salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Vina di Cirebon dan telah ditangkap, akan melakukan upaya hukum pra peradilan terkait penangkapannya. Upaya ini didasarkan pada kejanggalan yang ada dan bahwa Pegi dinilai tidak terlibat dalam kasus Vina yang saat ini menjadi sorotan.
Penangkapan Pegi Setiawan, salah satu DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016, dinilai memiliki sejumlah kejanggalan. Bahkan, pihak keluarga Pegi Setiawan menilai penangkapannya sebagai salah tangkap. Oleh karena itu, pihak kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan akan mengajukan pra peradilan terhadap penangkapan Pegi Setiawan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada Selasa lalu. Ibu Pegi yakin bahwa anaknya tidak bersalah.
Pada saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016, Pegi Setiawan berada di Bandung sebagai buruh bangunan bersama ayahnya. Kejanggalan juga terkait dengan 3 DPO yang dirilis oleh Polda Jawa Barat yang tidak sesuai dengan Pegi Setiawan, baik dari ciri-ciri yang disebutkan maupun tempat tinggal di desa yang berbeda.
Baca Juga:Mantan Bupati Kuningan Acep Purnama Dimakamkan – VideoAnak Mantan Wabup Jadi Korban Hoax Kasus Vina – Video
Sementara itu, kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 di Cirebon masih menjadi teka-teki dan terus menjadi sorotan publik.