Jajaran Resnarkoba Polresta Cirebon mengamankan satu orang pengedar sabu-sabu. Penangkapan pelaku berhasil dilakukan Satnarkoba Polresta Cirebon pada Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Jajaran Resnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengamankan satu pengedar sabu-sabu dengan inisial DR. Satu tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. DR ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
Satnarkoba Polresta Cirebon mengamankan DR dan barang bukti sabu-sabu sebanyak satu paket sabu-sabu seberat 30,00 gram, handphone, timbangan digital, uang tunai Rp380 ribu, 17 paket sabu-sabu dengan total berat 3,85 gram, dan satu paket sabu-sabu seberat 0,24 gram.
Baca Juga:Yayasan Al Hubbubiyah Gelar Khotmil Qur'an – VideoKuwu Setu Wetan Akan Bantu Proses Pengobatan Nur Azzahrah – Video
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa pengedar sabu-sabu yang berhasil diamankan berinisial DR, yang tercatat sebagai warga Kecamatan Susukan.
Saat ditangkap, ditemukan paket sabu-sabu di saku celana DR di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Petugas langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, DR juga mengakui berperan sebagai perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu. DR menyebutkan bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang menggunakan sistem tempel di wilayah Subang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DR dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.