Presiden Jokowi Mengesahkan UU Cipta Kerja Tentang Jam Kerja dan Hari Libur Karyawan Swasta

uu cipta kerja/sekertariskabinet
uu cipta kerja disahkan
0 Komentar

RADARCIREBON.TV Bagi para karyawan swasta tentu harus tahu mengenai aturan terbaru tentang jam kerja dan hari libur pasca Presiden Jokowi sahkan UU Cipta Kerja.

Jokowi mengesahkan UU Cipta Kerja, berikut ini adalah aturan terbaru tentang jam kerja dan hari libur karyawan swasta

Ada banyak sekali yang diatur dalam UU Cipta Kerja yang disahkan Jokowi itu, mengenai jam kerja dan hari libur karyawan swasta sendiri diatur di Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga:Kasus Covid 19 Melonjak Drastis di Singapura, Menkes Warning Warga Indonesia Tetap WaspadaHarga Emas Antam dan UBS di Pegadaian hari ini, Sabtu (25/5/2024) Kompak Turun

Dalam Pasal 77 dijelaskan tentang aturan jam kerja dan hari libur bagi para karyawan swasta.

 Perusahaan tentu harus memiliki waktu kerja dan hari libur untuk karyawannya dan tidak bisa seenaknya mempekerjakan seseorang.

Perusahaan harus ikut sesuai dengan apa yang diatur oleh pemerintah dalam hal ini adalah waktu kerja dan hari libur.

Adapun waktu kerja untuk para karyawan itu adalah 7 jam dalam 1 hari atau 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu

Namun perusahaan juga bisa menggunakan waktu kerja lain yaitu 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu

Jika ada suatu perusahaan yang mempekerjakan karyawannya di luar waktu itu atau melebihi waktu kerja maka harus ada persetujuan dengan sang karyawan.

Sehingga perusahaan tak bisa melakukan tanpa ada kesepakatan apapun, misalnya tiba-tiba mempekerjakan karyawan melebihi waktu tersebut.

Baca Juga:Setelah 12 Tahun Menikah Digugat Cerai Wina Natalia, Begini Tanggapan Santai Anji ManjiSpesifikasi Lengkap dan Harga Poco F6 dan Poco F6 Pro Yang Baru Rilis Secara Global

Nantinya kelebihan waktu kerja itu harus dihitung sebagai lembur dan perusahaan harus membayar uang lembur di luar gaji pokok.

Aturan mengenai waktu kerja lembur juga tak bisa seenaknya di mana hanya dapat dilakukan paling lama selama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

Dalam UU Cipta Kerja itu juga diatur mengenai hak karyawan yang di PHK atau pensiun di mana mereka akan mendapat uang pesangon dan uang penghargaan.

Besaran uang pesangon ditentukan dari masa kerja (MK) karyawan yang di PHK atau pensiun. Berikut ini besaran uang pesangonnya.

1. MK 1 tahun diberi 1 bulan upah

 2. MK 1 tahun lebih, kurang 2 tahun diberi 2 bulan upah

3. MK 2 tahun lebih, kurang 3 tahun diberi 3 bulan upah

4. MK 3 tahun lebih, kurang 4 tahun diberi 4 bulan upah

6. MK 5 tahun lebih, kurang 6 tahun diberi 6 bulan upah

7. MK 6 tahun lebih, kurang 7 tahun diberi 7 bulan upah

8. MK 7 tahun lebih, kurang 8 tahun diberi 8 bulan upah

9. MK 8 tahun atau lebih diberi 9 bulan upah

Besaran uang penghargaan juga disesuaikan dengan masa kerja atau MK, berikut jumlahnya:

 1. MK 3 tahun lebih, kurang 6 tahun diberi 2 bulan gaji

2. MK 6 tahun lebih, kurang 9 tahun diberi 3 bulan gaji

3. MK 9 tahun lebih, kurang 12 tahun diberi 4 bulan gaji

4. MK 12 tahun lebih, kurang 15 tahun diberi 5 bulan gaji

5. MK 15 tahun lebih, kurang 18 tahun diberi 6 bulan gaji

 6. MK 18 tahun lebih, kurang 21 tahun diberi 7 bulan gaji

7. MK 21 tahun lebih, kurang 24 tahun diberi 8 bulan gaji

8. MK 24 tahun lebih diberi 10 bulan gaji

0 Komentar