Tim gabungan Polsek Gempol dan Sat Reskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan. Petugas berhasil mengamankan pelaku di salah satu warung yang berada di jalur Pantura di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Rabu pukul 16.00 WIB.
Tim gabungan Polsek Gempol dan Sat Reskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan. Petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial HK di salah satu warung yang berada di jalur Pantura di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Rabu pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan ini melibatkan korban yang merupakan warga Tegal, Jawa Tengah. Petugas pun berhasil mengamankan pelaku berinisial HK, warga Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Yayasan Al Hubbubiyah Gelar Khotmil Qur'an – VideoKuwu Setu Wetan Akan Bantu Proses Pengobatan Nur Azzahrah – Video
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan bahwa HK diamankan di salah satu warung pada Rabu sore, pukul 16.00 WIB. Modus HK dalam melancarkan aksinya adalah berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk menebus handphone yang digadai di salah satu konter. Namun, setelah ditunggu beberapa saat, pelaku tak juga kembali sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut sudah diamankan di Polsek Gempol Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan.
Petugas mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.