Warga Desa Sindanghayu, Kabupaten Cirebon, menuntut kuwu mereka mundur dari jabatannya. Hal ini merupakan imbas dari aksi pelecehan yang dilakukan oleh kuwu terhadap warganya.
Imbas pelecehan yang dilakukan kuwu kepada warganya, masyarakat Desa Sindanghayu, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, menuntut kuwu yang bersangkutan mundur.
Untuk menentukan sikap tersebut, dilakukan musyawarah akbar yang diinisiasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindanghayu.
Baca Juga:Mantan Bupati Kuningan Acep Purnama Dimakamkan – VideoAnak Mantan Wabup Jadi Korban Hoax Kasus Vina – Video
Menurut Ketua BPD Sindanghayu, Adi Budiman, dirinya sengaja membuat pertemuan dengan mengundang seluruh warga dan aparat desa untuk menentukan sikap.
Musyawarah sendiri dilakukan di aula desa setempat pada Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam musyawarah tersebut, mayoritas warga menghendaki kuwu untuk mundur dari jabatannya.
Sebagai bentuk pernyataan sikap, dilakukan polling untuk mengambil suara terbanyak. Hasilnya, masyarakat tidak mau kuwu yang telah berbuat asusila kepada warganya terus memimpin Desa Sindanghayu.
Sementara itu, keinginan warga agar kuwu turun dari jabatannya merupakan imbas pelecehan yang dilakukan terhadap salah seorang janda berumur 60 tahun pada 20 Mei 2024 lalu.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kuwu diminta untuk mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban di depan warga dalam sebuah audiensi yang dilakukan pada Selasa, 21 Mei 2024, di aula desa setempat.
Dalam audiensi yang dihadiri unsur Forkopimcam Kecamatan Beber, mayoritas masyarakat menginginkan kuwu tersebut untuk mundur dari jabatannya.
Baca Juga:Pj Bupati Wahyu Mijaya Janjikan Perbaikan Jalan Di 2024 – VideoPemilu Awal Radar Cirebon Di Wilayah Karang Anom – Video
Permintaan maaf dan surat pernyataan yang telah dibuat oleh kuwu dirasa tidak cukup bagi warga.
Mereka keukeuh menginginkan kuwu tersebut untuk mundur hari itu juga.
Meskipun sudah mendapat desakan dari warga, kuwu Sindanghayu tetap tidak mau melepaskan jabatannya.