Komisi 1 DPRD Kabupaten Majalengka berencana memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membahas pelanggaran netralitas politik yang dilakukan oleh sejumlah kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Situasi perpolitikan di Majalengka semakin memanas menjelang Pilkada. Dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan kepala desa dan ASN memicu Komisi 1 DPRD Majalengka untuk bertindak. Sekretaris Komisi 1 DPRD, Dasim Raden Pamungkas, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk menindaklanjuti laporan mengenai sejumlah kepala desa yang mendeklarasikan dukungan kepada salah satu bakal calon bupati di Majalengka.
Deklarasi dukungan tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban netralitas yang diatur dalam Undang-Undang tentang Desa. Dasim menegaskan, jika hasil diskusi dengan KPU dan Bawaslu menunjukkan bahwa sejumlah kepala desa memang melanggar netralitas, pihaknya akan berkoordinasi dengan inspektorat untuk mengambil langkah lebih lanjut.
Baca Juga:Yayasan Al Hubbubiyah Gelar Khotmil Qur'an – VideoKuwu Setu Wetan Akan Bantu Proses Pengobatan Nur Azzahrah – Video
Sebagai bentuk perhatian, Komisi 1 berkomitmen untuk terus memantau situasi dan siap melaporkan setiap bentuk pelanggaran menjelang Pilkada 2024. Mereka juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga integritas demokrasi yang bersih dan adil, terutama menjelang Pilkada November mendatang.