Kuasa hukum Rivaldi alias Ucil mengungkapkan kejanggalan dalam penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016. Kejanggalan ini masih tertulis dalam berkas persidangan pembunuhan Vina dan Muhamad Rizki pada tahun 2024. Sinday Sembiring, kuasa hukum Rivaldi, menyatakan bahwa kejanggalan tersebut dimulai dari kejadian yang dilaporkan sebagai kecelakaan pada tanggal 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00.
Setelah peristiwa awal yang dilaporkan sebagai kecelakaan, orang tua Muhamad Rizki yang pada saat itu merupakan Kanit Narkoba Polres Cirebon Kota, merasa ada kejanggalan terkait kecelakaan tunggal yang dialami anaknya bersama teman perempuannya. Mereka berhasil menangkap 7 pelaku dan 4 pelaku yang masuk dalam DPO.
Kuasa hukum Rivaldi menyayangkan penempatan DPO tersebut karena kliennya, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang, dianggap sebagai salah sasaran. Bahkan pemeriksaan dua saksi yang menyebut empat nama dalam DPO tersebut tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
Baca Juga:Hasil Panen Raya Masa Tanam Pertama Melimpah – VideoJalan Rusak Karena Aspal Ambrol Di Desa Kertasari – Video
Empat nama dalam daftar pencarian orang tersebut antara lain Andika (23 tahun), warga Banjarwangunan, Andi (23 tahun), warga Banjarwangunan, Dani (23 tahun), warga Banjarwangunan, dan Pegi alias Perong (22 tahun), warga Banjarwangunan.