Neneng Komala Dewi Ditangkap Polisi Diduga Rekam Anak Hubungan Intim dengan Kekasih Hingga Gugurkan Kandungan

neneng komala dewi tangkap polisi/disway.id
neneng komala dewi tangkap polisi
0 Komentar

RADARCIREBON.TV Neneng Komala Dewi menangis tersedu-sedu saat ditangkap polisi. 

Seorang ibu paruh baya di  Jakarta Timur itu merekam anaknya yang masih berusia 16 tahun saat bersetubuh dengan pacarnya.

Kejadian dilakukan di sebuah indekos. Entah sudah berapa kali sang anak berhubungan lalu direkam oleh ibunya.

Baca Juga:Oppo Menghadirkan Ponsel Pintar Dengan Ketahanan Berstandar Militer Yakni Oppo A60 Dengan Harga MurahPelatih timnas Italia Luciano Spalletti Telah Mengumumkan Skuad Sementara Untuk Piala Eropa 2024

Maka dari itu, saat ditangkap oleh Polres Metro  Jakarta Timur, Neneng Komala Dewi menyesal dan menangis. 

“Saya takut, saya menyesal, tolong bantu saya,” tutur Neneng Komala Dewi sambil menangis di hadapan polisi. 

Lalu sang polisi bertanya mengapa Neneng membiarkan sang anak berhubungan lalu menggugurkan kandungannya hingga hamil, Neneng beralasan karena sang pacar selalu kasar padanya.

“Karena si cowoknya suka ngomong kasar ke saya bilang anjing jadi saya takut, tolong bantu saya,” tutur Neneng. 

Peristiwa tersebut terjadi pada November 2023, lalu.

Neneng yang sudah bercerai dengan suaminya melakukan hal tersebut lantaran menyukai kekasih anaknya.

Pada akhirnya putrinya Neneng pun hamil.

Saat tahu anaknya hamil, Neneng meminta putrinya untuk aborsi atau menggugurkan kandungan agar tetap bisa bersekolah.

Neneng pung mencekoki anaknya dengan nanas muda hingga air kelapa. Namun upaya tersebut tidak berhasil.

Baca Juga:Salah satu member JKT48 Jeane Victoria Resmi Dikeluarkan Diduga Melanggar Salah Satu PeraturanChristiano Ronaldo Membela Pelatih Erik Ten Hag Yang Tengah Berada Dalam Pemecatan Machester United

Sekitar April 2024, Neneng berkenalan dengan Nurhayati (55) dan meminta bantuan untuk menggugurkan bayi yang dikandung oleh anaknya.

Dia menyerahkan uang Rp 2 juta kepada Nurhayati untuk membeli obat penggugur kandungan.

Namun, meski sudah dicekoki obat yang dibeli Nurhayati, tidak mampu menggugurkan janin yang dikandung RH.

Sang anak pun akhirnya melahirkan di kamar mandi rumahnya di wilayah Pondok Kelapa.

Bayi laki-laki yang dilahirkan sang anak tersebut sempat dibawa ke Puskesmas tapi nyawanya tak tertolong.

Akibat kejadian itu, RH ditahan di Yayasan Handayani Cipayung karena masih di bawah umur

Akibat perbuatannya, Neneng dan Nurhayati dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP.

Keduanya diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.

0 Komentar