Komisi 1 DPRD Kabupaten Majalengka melakukan kunjungan lapangan ke berbagai perusahaan galian C di daerah tersebut. Dalam kunjungan ini, Komisi 1 mencatat hanya ada tujuh perusahaan yang beroperasi secara legal dan memiliki izin resmi. Dari tujuh perusahaan tersebut, hanya dua yang memiliki izin operasional, sementara lima lainnya hanya memiliki izin eksplorasi dan belum bisa menjual hasil tambangnya.
Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan setidaknya ada 40 perusahaan galian C yang beroperasi secara ilegal. Jumlah perusahaan tambang ilegal ini jauh lebih banyak dibandingkan dengan yang berizin. Oleh karena itu, Dasim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong dan membantu para pengusaha tambang untuk segera mengurus perizinannya. Potensi pajak yang dihasilkan dari perusahaan-perusahaan tambang ini cukup menjanjikan dan bisa menjadi sumber pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Majalengka.
Melihat situasi ini, Komisi 1 DPRD akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan masalah maraknya tambang galian C ilegal. Langkah ini dilakukan tidak hanya untuk menyelesaikan masalah legalitas, tetapi juga untuk memaksimalkan potensi PAD dari sektor tambang galian C. Diharapkan, pendapatan yang dihasilkan dari sektor ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan di Kabupaten Majalengka.