Komisi I DPRD Pastikan Tak Ada Pilkades 2025 – Video

Komisi I DPRD Pastikan Tak Ada Pilkades 2025
0 Komentar

Komisi 1 DPRD memastikan bahwa tidak akan ada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Majalengka pada tahun 2025. Hal ini berkaitan dengan revisi Undang-Undang (UU) Desa, khususnya mengenai penambahan masa jabatan bagi Kepala Desa. Revisi ini mengharuskan penyesuaian aturan turunan, dan masa jabatan Kepala Desa akan diperpanjang hingga 2027.

Revisi UU Desa telah disahkan oleh DPR RI pada 25 April lalu. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat, Komisi 1 DPRD menggelar rapat kerja bersama para Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, dan DPMD Kabupaten Majalengka.

Ketua Komisi 1 DPRD, Teten Rustandi, mengungkapkan bahwa dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat sejumlah poin penting, khususnya terkait penambahan masa jabatan Kepala Desa. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian dengan peraturan turunannya, yakni Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

Baca Juga:Hasil Panen Raya Masa Tanam Pertama Melimpah – VideoJalan Rusak Karena Aspal Ambrol Di Desa Kertasari – Video

Dengan demikian, Teten memastikan bahwa pada tahun 2025 tidak akan ada Pilkades di Majalengka. Implementasi UU tersebut akan dimulai tahun ini, yang berarti masa jabatan Kepala Desa akan otomatis diperpanjang dua tahun hingga 2027.

Teten juga menambahkan bahwa dengan disahkannya UU tersebut, terdapat tantangan tersendiri. Oleh karena itu, diperlukan pembinaan yang lebih cermat dan komprehensif untuk para Kepala Desa, agar perpanjangan masa jabatan ini dapat berjalan sesuai dengan keinginan masyarakat.

0 Komentar