Pasca penangkapan Pegi Setiawan alias Perong, seorang buron dalam kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eki, petugas kepolisian bergerak cepat untuk menggeledah rumah Pegi di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon pada Rabu sore. Selama tiga jam, petugas mencari alat bukti dan meminta keterangan dari keluarga yang bersangkutan. Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas yang dapat membantu mengungkap kasus yang terjadi pada tahun 2016 lalu.
Tim gabungan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar dan Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan pemeriksaan di rumah Pegi Setiawan di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun. Petugas mencari alat bukti terkait kasus Vina dan Eki di rumah tersebut serta meminta keterangan dari tiga anggota keluarga Pegi.
Selama penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah alat bukti dari rumah Pegi. Pegi sendiri telah diamankan oleh Ditkrimum Polda Jabar pada Selasa malam di Kota Bandung. Upaya ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyelidikan dan membuat terang kasus pembunuhan Vina yang terjadi pada tahun 2016.
Baca Juga:Produksi Pangan Di Kab. Cirebon Masih Belum Capai Target – VideoEdukasi Masyarakat Bahaya Penyakit HIV/AIDS – Video
Setelah penggeledahan, petugas membawa barang bukti yang ditemukan di rumah Pegi ke Mapolda Jawa Barat. Pegi alias Perong menjadi buron dalam kasus Vina dan Eki dan berhasil ditangkap pada Selasa malam. Sebelumnya, Polda Jawa Barat sempat merilis Pegi sebagai DPO dengan alamat di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu. Kini, buron dalam kasus ini tersisa dua orang, yakni Andi dan Dani.