Pasca penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 18 April lalu, Satreskrim Polres Kuningan berhasil meringkus seorang pelaku berinisial R asal Krangkeng, Indramayu. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Jaran Lodaya 2024 yang berlangsung dari 11 hingga 20 Mei. Operasi ini juga berhasil menjaring pelaku kejahatan lainnya, termasuk pencurian dengan kekerasan, pencurian di sebuah toko, dan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim I Putu Ika Prabawa melalui KBO Satreskrim Iptu Wahyu Untoro menerangkan bahwa tertangkapnya R merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya seorang pelaku curanmor berinisial GR. Penangkapan GR sebelumnya sempat viral saat sejumlah petugas Polantas mengejarnya menggunakan sepeda motor hingga GR ditangkap di sekitar Jalan Raya Desa Jalaksana. Sementara tersangka R berhasil melarikan diri dengan membawa satu sepeda motor jenis trail hasil curian.
Dari kedua tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa satu sepeda motor Vario yang digunakan saat menjalankan aksi pencurian, sebuah tas berisi pistol mainan, kunci letter T, dan berbagai peralatan untuk membobol kunci motor. R mengaku kepada petugas bahwa motor trail hasil curian telah dijual ke pihak lain, dan polisi masih memburu keberadaan unit sepeda motor trail tersebut.
Baca Juga:Produksi Pangan Di Kab. Cirebon Masih Belum Capai Target – VideoEdukasi Masyarakat Bahaya Penyakit HIV/AIDS – Video
Selain kasus pencurian kendaraan bermotor, Operasi Jaran Lodaya juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh warga Cirebon berinisial MA. Modus pelaku adalah melakukan aksi kekerasan kepada pemilik sepeda motor di daerah Cipakem, Kecamatan Maleber. Setelah melukai korban, pelaku membawa kabur satu unit motor matik hingga akhirnya MA berhasil ditangkap petugas.
Kasus pencurian dengan pemberatan juga terungkap dalam operasi ini. Pelaku berinisial E, warga Majalengka, melakukan aksinya di sebuah toko daerah Kramat Mulya dan membawa kabur laptop, handphone, dan uang sebesar 7,5 juta rupiah. Kasus terakhir yang berhasil diusut petugas adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kuningan. Pelaku berinisial JS ditangkap setelah mencabuli seorang anak dengan cara membuntuti korban sepulang dari sekolah.
Operasi Jaran Lodaya 2024 ini menunjukkan keberhasilan Satreskrim Polres Kuningan dalam mengungkap dan menangkap berbagai pelaku kejahatan, memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelaku kriminalitas di wilayahnya.