Mencuatnya kasus pembunuhan Vina dan Eki baru-baru ini telah membuat ketujuh terpidana yang terlibat dalam kasus tersebut pada tahun 2016 silam dibawa ke Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan lanjutan. Pada Senin malam, Polda Jabar menjemput ketujuh terpidana dari Lapas Kelas 1A Kesambi, Kota Cirebon sekitar pukul 7 malam.
Peminjaman ketujuh terpidana ini dilakukan untuk mendalami lebih lanjut kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan Eki. Ketujuh terpidana ini kemudian dititipkan di tiga lapas berbeda, yaitu Rutan Bandung, Lapas Narkotika Jelekong, dan Lapas Banceuy.
Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Kelas 1 Kesambi, Iwan, menjelaskan bahwa ketujuh terpidana telah tinggal di Lapas Kesambi sejak 2 Juni 2017. Selama berada di Lapas, mereka tidak tercatat melakukan pelanggaran disiplin atau masuk dalam buku laporan pelanggaran disiplin, yang dikenal sebagai Register F. Bahkan, pada tahun 2022 hingga 2024, pihak petugas Lapas telah mengusulkan perubahan pidana untuk ketujuh terpidana tersebut, dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman 20 tahun.
Baca Juga:Produksi Pangan Di Kab. Cirebon Masih Belum Capai Target – VideoEdukasi Masyarakat Bahaya Penyakit HIV/AIDS – Video
Setelah proses peminjaman oleh Polda Jawa Barat selesai, ketujuh terpidana ini akan kembali menjalani masa hukuman mereka di Lapas Kesambi sesuai dengan ketentuan surat yang dikeluarkan oleh Kanwil Jawa Barat.