Kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016 kembali mencuat dengan sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam proses hukum kasus tersebut. Kuasa hukum terpidana mengungkap fakta-fakta baru yang meragukan keabsahan beberapa bukti yang digunakan dalam persidangan.
Kuasa hukum dari para terpidana yang telah divonis dan menjalani hukuman terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 kembali mengungkapkan kejanggalan dalam proses hukum kasus tersebut yang saat ini kembali mencuat. Kuasa hukum terpidana mendatangi salah satu lokasi yang disebutkan dalam persidangan.
Salah satu kejanggalan yang diungkap adalah keberadaan sebuah warung milik Bu Nining yang disebut dalam tuntutan jaksa pada proses persidangan 2017 silam. Menurut asumsi jaksa, warung tersebut berada di pinggir jalan dan menjadi tempat nongkrong para pelaku yang melihat kedua korban melintas, kemudian meneriaki dan mengejar mereka yang menumpangi sepeda motor.
Baca Juga:Kasus Vina Dongkrak Jumlah Berita Hoaks Kasus Kriminal di CirebonPolsek Depok Amankan Sejumlah Tukang Parkir Liar – Video
Namun, kuasa hukum menilai hal tersebut sangatlah tidak mungkin. Pasalnya, warung Bu Nining yang disebut dalam tuntutan jaksa sebenarnya berada di dalam gang dengan jarak 100 meter dari jalan. Sehingga, jika dilihat dari warung tersebut, jalan tidak terlihat karena tertutup rumah.
Titin Prialianti, kuasa hukum para terpidana, menjelaskan bahwa keberadaan warung yang disebutkan jaksa tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. “Warung Bu Nining itu berada jauh di dalam gang, bukan di pinggir jalan seperti yang disampaikan dalam tuntutan jaksa. Dari warung itu, tidak mungkin melihat jalan karena tertutup oleh rumah-rumah,” jelas Titin.
Sementara itu, kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 kembali mencuat pasca diangkat ke layar lebar. Tiga orang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang hingga kini belum ditangkap. Belakangan, sejumlah kejanggalan juga diungkapkan oleh beberapa kuasa hukum delapan terpidana, dimana tujuh diantaranya masih menjalani hukuman hingga saat ini.
Kembali mencuatnya kasus ini dan terungkapnya kejanggalan-kejanggalan dalam proses hukum diharapkan dapat membuka kembali penyelidikan yang lebih adil dan transparan. Pihak kuasa hukum terus berusaha untuk mengungkap kebenaran demi keadilan bagi para terpidana.