Menguak Persidangan Pelaku Pembunuhan Vina – Video

Menguak Persidangan Pelaku Pembunuhan Vina
0 Komentar

Pengadilan Negeri Kelas Satu B Cirebon turut mengangkat bicara terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 silam, di mana ketujuh terdakwa disidangkan di Pengadilan Cirebon. Humas PN Cirebon, Dimas, mengungkapkan bahwa dalam kasus persidangan pembunuhan Vina dan Eki terdapat tiga putusan berbeda.

Salah satunya adalah Putusan Nomor 16 Tahun 2016 pada tanggal 10 Oktober 2016 dengan terdakwa Saka Tatal yang dipidana 8 tahun. Sedangkan dua putusan lainnya, yaitu Putusan Nomor 3 tanggal 26 Mei 2017 dengan dua terdakwa Rifaldi alias Ucil dan Eko alias Kosim, serta Putusan Nomor 4 tanggal 26 Mei 2017 dengan terdakwa Hadi, Eka, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman yang dipidana seumur hidup.

Dimas menyatakan bahwa ketujuh tersangka yang dipidana seumur hidup sudah mengajukan kasasi hingga grasi pada tahun 2019, namun semua ditolak. Para terdakwa telah mengajukan grasi pada Mahkamah Agung hingga Presiden, namun seluruhnya ditolak. Saat ini, para terdakwa masih mendekam di tahanan, sedangkan satu terdakwa, Saka Tatal, sudah bebas.

Baca Juga:Kasus Vina Dongkrak Jumlah Berita Hoaks Kasus Kriminal di CirebonPolsek Depok Amankan Sejumlah Tukang Parkir Liar – Video

Sementara itu, kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 kembali mencuat setelah ramai diperbincangkan usai diangkat ke layar lebar. Hingga kini, kasus tersebut belum tuntas dan masih terdapat tiga tersangka utama yang masih buron.

0 Komentar