Pengacara Lima Terpidana Ungkap Kesalahan Prosedur – Video

Pengacara Lima Terpidana Ungkap Kesalahan Prosedur
0 Komentar

Pengacara lima terdakwa dalam kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eki terus mengungkapkan fakta-fakta janggal dalam penanganan kasus yang ditangani pada 2016 lalu. Penangkapan terhadap delapan pelaku yang saat ini sudah diadili dinilai tidak prosedural dan sarat dengan kesalahan tangkap oleh Polres Cirebon Kota. Pengacara mendesak Kapolri agar kasus yang kembali mencuat setelah delapan tahun ini dibedah ulang.

Kuasa hukum delapan terdakwa dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki menemukan sejumlah kejanggalan dari kasus yang terjadi pada 2016 lalu. Kejanggalan pertama adalah proses penangkapan delapan tersangka yang dilakukan oleh ayah korban Eki, Rudiana, yang merupakan anggota Satnarkoba Polres Cirebon Kota. Menurut pengacara, penangkapan seharusnya dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal.

Kejanggalan berikutnya adalah delapan pelaku mencabut BAP saat kasusnya ditangani Polda Jabar dan mengaku tidak mengenali tiga buron dalam kasus ini, yaitu Pegi, Andi, dan Dani. Padahal dalam BAP pertama di Polres Cirebon Kota, mereka mengakui mengenal ketiga pelaku yang saat ini masih buron. Bahkan, pengacara mengklaim masing-masing pelaku tidak saling mengenal.

Baca Juga:Sensasi Segar Manis Asam Pedas Rujak Tumbuk – VideoPeran Aktif Srikandi PLN UP3 Sumedang – Video

Selain kejanggalan tersebut, perbedaan juga terjadi saat rekonstruksi yang dilakukan di sekitar lokasi kejadian. Sambil membeberkan sejumlah bukti foto saat rekonstruksi, pengacara menegaskan posisi para terdakwa jauh dari titik kejadian saat peristiwa tersebut terjadi. Beberapa pelaku bahkan mengaku tengah berada di rumah saat temuan jenazah Eki dan Vina di flyover Talun.

Jogi Nainggolan, yang merupakan kuasa hukum dari lima terdakwa yakni Eko Ramdhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto, menegaskan kliennya bukanlah pelaku pembunuhan sejoli Vina dan Eki. Ia pun berharap Kapolri segera membedah ulang kasus yang kembali ramai setelah delapan tahun ini.

0 Komentar