Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Angkat Bicara – Video

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Angkat Bicara
0 Komentar

Kuasa hukum terpidana kasus Vina membeberkan berbagai kejanggalan dari hasil persidangan yang sudah digelar delapan tahun silam. Mereka meyakini bahwa terpidana bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eki, melainkan korban salah tangkap.

Kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon terus menjadi sorotan. Terbaru, kuasa hukum terpidana meyakini bahwa delapan orang tersangka pembunuhan Vina adalah korban salah tangkap. Kuasa hukum terpidana, Sudirman dan Sakala Tala, menyebutkan bahwa saat persidangan, dijelaskan dalam tuntutan jaksa bahwa korban Eki meninggal akibat luka tusukan. Namun, dari hasil forensik tidak ada bekas luka tusuk, melainkan patah tulang kepala pada korban. Selain itu, menurut kuasa hukum terpidana, kaos korban juga tidak sobek, padahal tuduhan pada terpidana adalah korban ditusuk oleh samurai.

“Begitu pun dengan kejanggalan kepemilikan senjata tajam yang dalam tuntutan digunakan untuk membunuh. Menurut kuasa hukum Rifaldy alias Ucil, ia ditangkap akibat kepemilikan sajam jenis samurai tentang Undang-Undang Darurat. Namun karena satu sel dengan tujuh terpidana lainnya, Rifaldy kemudian ikut ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Vina dan Eki. Padahal, Rifaldy alias Ucil tidak mengenal semuanya, dan pada malam peristiwa itu tidak mengetahuinya.”

Baca Juga:Sensasi Segar Manis Asam Pedas Rujak Tumbuk – VideoPeran Aktif Srikandi PLN UP3 Sumedang – Video

Ketidaksesuaian antara tuntutan, forensik, dan autopsi ini menjadi dasar bahwa kasus Vina mempunyai banyak kejanggalan. Selain itu juga, jumlah DPO yang dikeluarkan Polda Jawa Barat pada 2016 lalu berjumlah empat orang, yakni Pegi, Andi, Dani, dan Panji. Jumlah ini berbeda dengan DPO di tahun 2024 yang hanya berjumlah tiga orang, dengan nama Panji hilang.

Para kuasa hukum terpidana berharap bahwa kasus pembunuhan Vina ini dapat diungkap dengan seadil-adilnya. Mereka menilai bahwa ada banyak kejanggalan dan potensi rekayasa dalam penanganan kasus ini, yang bisa jadi menjadikan delapan terpidana yang saat ini dipenjara sebagai korban salah tangkap. Dengan adanya kejanggalan ini, mereka berharap agar kasus ini ditinjau kembali untuk mendapatkan keadilan yang sebenarnya.

0 Komentar