Pada pekan pertama bulan Mei lalu, masyarakat menyampaikan aspirasi kepada DPRD dan Pemerintah Kota Cirebon terkait penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang signifikan di Gedung DPRD Kota Cirebon. Banyak di antara mereka yang mengalami kenaikan PBB sampai ratusan persen hingga seribu persen.
Setelah itu, sementara belum ada pembahasan lanjutan antara legislatif dan eksekutif karena terkendala seperti agenda kegiatan kerja di luar daerah yang dilakukan pemerintah. Ketua DPRD Kota Cirebon menyampaikan, hal yang perlu dievaluasi mengenai Keputusan Wali Kota (Kepwal) terkait PBB.
Karena di Peraturan Daerah (Perda) tidak ada rincian ketentuan besaran pajak, maka PBB dan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) harus dikaji ulang serta menyesuaikan sektor pendapatan pada APBD yang bisa disubstitusi.
Baca Juga:Pemprov Jabar dan GIPI : Sepaham Bangun Industri Pariwisata Jabar dan Ambil Hikmah Kejadian SubangPKB Berpeluang Buka Koalisi Untuk Pilkada 2024 – Video
Diharapkan nantinya ada solusi yang lebih baik tanpa terlalu memberatkan masyarakat untuk membayar pajak PBB dan pendapatan daerah tercapai sesuai target APBD yang telah ditetapkan.