Sopir Kecelakaan Maut Subang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Komisi V FPKS Turut Berduka Cita

Kecelakaan Maut Bus di Subang
Kecelakaan Maut Bus di Subang (CNBC Indonesia)
0 Komentar

Polisi menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar Sadira dalam kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat yang menewaskan 11 orang. Pemilik bus baru sedang diselidiki. Mengapa pengemudi “selalu menjadi korban”? Siapa lagi yang harus bertanggung jawab atas kecelakaan ini?

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Wibowo mengatakan kepada media, penetapan tersangka pria berusia 51 tahun itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 13 orang saksi.

Diantaranya adalah sopir bus, kondektur atau kondektur, penumpang bus, saksi dan ahli di lokasi kejadian.

Baca Juga:Biografi dan Perjalanan Karir Mike Tyson: Sang Legenda Tinju DuniaSinopsis Film "Overdrive": Aksi Menegangkan dan Balapan Ekstrem

“Berdasarkan pengukuran yang dilakukan, kami menemukan tidak ada tanda-tanda pengereman di TKP, yang ada hanya gesekan antara bus dengan aspal,” kata Wibowo, Selasa (14 Mei), seperti dikutip Antara

Wibowo membenarkan bahwa kecelakaan itu disebabkan oleh rem blong setelah menetapkan Sadira sebagai tersangka, polisi sedang mencari informasi dari pihak perusahaan dan pakar transportasi Indonesia.

Pakar transportasi mengatakan kecelakaan yang menewaskan 11 orang itu “merupakan tanda bahwa kondisi keselamatan dan kondisi transportasi (darat) kita sangat penting.”

Kasus ini membuka persoalan yang lebih luas mengenai pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, selain sopir bus, yang “selalu menjadi korban dalam setiap kecelakaan bus”.

Turut berduka cita atas kecelakaan bus wisata di Subang

Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. “Kami turut berduka cita atas kejadian ini dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Semoga keluarga yang ditinggalkan dapat diberdayakan,” kata Toriq.

Ternyata bus wisata yang digunakan tidak laik jalan dan tidak memiliki izin. Menanggapi hal tersebut, politisi PKS meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan bus terkait.

“Kami meminta Kementerian Perhubungan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan bus tersebut. Kejadian ini menunjukkan kelalaian yang sangat serius dan kami tidak ingin tragedi serupa terulang kembali di masa mendatang. Keselamatan penumpang harus diutamakan,” kata Toriq.

Baca Juga:Biografi dan Perjalanan Karir Kang Hoon: Bintang Baru Drama KoreaSinopsis Film "Only the Brave": Kisah Heroik Para Pemadam Kebakaran

Ia juga menghimbau kepada seluruh penyedia jasa transportasi untuk memastikan kelengkapan izin dan kesesuaian peralatan sebelum beroperasi.

“Pemeriksaan rutin dan pengawasan ketat harus dilakukan untuk menjamin keselamatan penumpang. Kita tidak boleh mengabaikan pertimbangan keselamatan hanya demi keuntungan,” tambah Toriq.

Pejabat masih menyelidiki alasannya keselamatan penumpang Sementara itu, korban luka mendapat perawatan intensif di rumah sakit setempat. Ia berharap seluruh lapisan masyarakat terus memberikan dukungan dan doa kepada para korban dan keluarganya.

Siapa yang harus bertanggung jawab selain pengemudi?

Pengamat Transportasi Persatuan Transportasi Indonesia Pusat (MTI) Djoko Setiwarjono mengatakan, kecelakaan bus rombongan di SMK Lingga Kencana merupakan tanda bahwa “situasi transportasi (darat) serius

“Bertindak sekarang. Jika tidak, tentu saja akan menjadi buruk lagi nantinya. “Nantinya yang jadi korban bisa keluarga kami atau kami juga,” kata Djoko kepada BBC News Indonesia.

Kejadian ini menjadi titik kritis untuk perbaikan sistem transportasi darat, khususnya bus wisata, tambah Djoko. Ditegaskannya, pihak-pihak yang tidak lepas dari kecelakaan dan kejadian berulang ini antara lain:

Perusahaan Bus

Sejauh ini Perusahaan Bus (PO) Trans Putera Fajar belum mengeluarkan keterangan resmi. Namun berdasarkan informasi resmi, bus Trans Putera Fajar yang terlibat kecelakaan tidak memiliki izin angkutan dan masa pemeriksaan berkala (KIR) telah habis. Tapi apa sanksinya? Aturan tersebut hanya memberikan teguran tertulis dan denda administratif bagi pihak yang tidak mematuhi uji berkala tersebut. Pemilik kendaraan yang mengabaikan peringatan ini akan dikenakan denda hingga Rp 24 juta.

Polisi

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto Iskandar mendesak polisi mengusut pemilik bus tersebut.

PenyelenggaraDjoko Setiwarjono mengatakan, perusahaan bus yang menganiaya dan menimbulkan korban jiwa harus dituntut sebagai tindakan jera. Selain itu, panitia penyelenggara acara yang memilih dan mencari bus tanpa menyelidiki lebih lanjut kondisi teknis kendaraannya dapat digugat.

0 Komentar