Sejumlah organisasi pers menaruh perhatian pada RUU yang telah dibahas dalam Badan Legislasi DPR pada 27 Maret 2024 lalu. Dalam proses penyusunannya, pihaknya menyayangkan draf RUU yang tidak melibatkan berbagai pihak, khususnya lembaga profesi jurnalis.
Puluhan jurnalis di Cirebon, yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya dan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Cirebon, mendatangi Gedung DPRD untuk membahas RUU tersebut. Bahkan, aksi mereka diwarnai dengan menggelar teatrikal dengan menaburkan bunga di atas kumpulan kartu pers dan seorang jurnalis tepat di teras Kantor DPRD. Cara ini menggambarkan ancaman kematian pers dengan adanya RUU Penyiaran.
Penolakan RUU Penyiaran itu disampaikan perwakilan IJTI Cirebon Raya dan AJI Bandung dalam audiensi bersama Ketua Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kabupaten Cirebon di kantor DPRD. Ada beberapa pasal yang dianggap akan mengancam kemerdekaan pers dalam menjalankan profesinya.
Baca Juga:PO Sahabat Uji Ulang Kelayakan Kendaraan Untuk Angkutan Haji – VideoLahan Abadi Pertanian Di Kab. Cirebon Terancam Berkurang – Video
Pasal yang dapat mengancam kebebasan pers, seperti Pasal 50 B Ayat 2 Huruf C, yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, serta beberapa pasal lain yang akan mengancam kebebasan pers. Dari hasil audiensi ini, jurnalis menyampaikan petisi penolakan agar bisa disampaikan DPRD ke DPR Pusat.
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya dan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Cirebon menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran. RUU tersebut dianggap memiliki beberapa pasal yang bisa mengancam kebebasan pers.
Organisasi pers menaruh perhatian pada RUU yang telah dibahas dalam Badan Legislasi DPR pada 27 Maret 2024 lalu. Dalam proses penyusunannya, pihaknya menyayangkan draf RUU yang tidak melibatkan berbagai pihak, khususnya lembaga profesi jurnalis.
Puluhan jurnalis di Cirebon mendatangi Gedung DPRD untuk membahas RUU tersebut, bahkan diwarnai dengan menggelar teatrikal dengan menaburkan bunga di atas kumpulan kartu pers dan seorang jurnalis tepat di teras Kantor DPRD. Aksi ini menggambarkan ancaman kematian pers dengan adanya RUU Penyiaran.
Penolakan RUU Penyiaran itu disampaikan perwakilan IJTI Cirebon Raya dan AJI Bandung dalam audiensi bersama Ketua Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kabupaten Cirebon di kantor DPRD. Beberapa pasal dalam RUU tersebut dianggap mengancam kemerdekaan pers dalam menjalankan profesinya.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M. Luthfi, menerima audiensi tersebut dan perwakilan jurnalis menyampaikan petisi penolakan untuk disampaikan ke DPR Pusat. Pasal yang mengancam kebebasan pers, seperti Pasal 50 B Ayat 2 Huruf C, melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, serta beberapa pasal lain juga mendapat sorotan. Jurnalis berharap aspirasi mereka dapat diterima dan dibahas lebih lanjut untuk menjaga kebebasan pers di Indonesia.