Presiden RI Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden terbaru untuk mengubah sistem klasifikasi kelas dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan. Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, yang menggantikan sistem kelas satu, dua, dan tiga dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dengan sistem KRIS, semua peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh kualitas ruang perawatan yang relatif serupa. Di Cirebon, sistem KRIS sudah diterapkan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Cirebon. Sejumlah pasien BPJS Kesehatan kelas 3 merasa bersyukur dengan adanya sistem ini karena semua pasien akan mendapatkan pelayanan maksimal.
Saat ini, jumlah pasien yang dirawat di RSD Gunung Jati dalam satu ruangan tidak lagi enam hingga delapan pasien, tetapi hanya empat pasien dalam satu ruangan.
Diharapkan, pemerataan layanan fasilitas kesehatan dapat dirasakan oleh semua pihak.