Jajaran Satreskrim Polsek Gempol Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku judi togel berinisial RY pada Selasa malam di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Penangkapan pelaku bermula dari informasi mengenai indikasi praktik judi online di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan atau lokasi pelaku, satuan Reskrim Polsek Gempol berhasil menangkap RY pada pukul 21.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang senilai Rp 110 ribu yang diduga berasal dari pemasangan nomor judi togel, handphone, dua lembar kertas rekapan judi togel, pulpen, dan barang lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku judi togel yang diamankan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.