KPU Kuningan hari ini, Kamis, 16 Mei 2024, melantik penyelenggara ad hoc sebanyak 160 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Para anggota PPK yang telah lolos seleksi ini diambil sumpah dan siap melaksanakan tugas dalam Pilkada serentak. Namun, proses seleksi PPK ini menuai kekecewaan dari pengamat kepemiluan karena diduga terjadi sejumlah kecurangan.
KPU Kuningan hari ini melantik 160 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Setelah melalui proses seleksi, para anggota diambil sumpahnya dan siap melaksanakan tugas dalam Pilkada serentak. Meski demikian, proses seleksi ini tidak memuaskan semua pihak dan menuai kekecewaan, terutama dari kalangan pengamat kepemiluan.
Salah satu kritik datang dari Ketua Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kabupaten Kuningan, Achmad Irsyad. Ia menduga praktik kecurangan terjadi karena minimnya transparansi dan ketidakjelasan parameter penilaian. Menurutnya, ada beberapa tahap yang harus dilewati pendaftar calon PPK, mulai dari pendaftaran online, verifikasi administrasi, tes CAT, tes wawancara, hingga pengumuman calon PPK terpilih.
Baca Juga:Farewell Outbound The East SMPN 1 Sumber – VideoPO Bus Sahabat Pastikan Kondisi Armada Laik Jalan – Video
Irsyad menuturkan bahwa ada indikasi kecurangan dalam proses seleksi. Di antara peserta, ada yang lolos dengan nilai tinggi dan masuk 10 besar, padahal diduga tidak mengikuti tahap wawancara. Selain itu, pihaknya juga mengklaim menemukan daftar nama peserta yang akan lolos sebelum pengumuman resmi dari KPU.
Meskipun demikian, Ikatan Pelajar Muhammadiyah tidak menuntut pembatalan hasil pelantikan hari ini karena pengukuhan telah dilakukan secara resmi bersama PJ Bupati Kuningan. Irsyad mempertanyakan proses penilaian yang diterapkan oleh KPU selama seleksi, terutama bobot penilaian tes CAT dan wawancara yang menurutnya tidak transparan.
Dengan adanya temuan ini, pihaknya bersama PD IPM Kuningan menuntut KPU Kuningan untuk evaluasi kinerja dan menuntut Ketua KPU untuk mundur dari jabatannya. Mereka khawatir pola yang sama akan terjadi di pemilihan penyelenggara ad hoc lainnya, seperti pemilihan KPPS dan petugas TPS.
Jika kekecewaan ini tidak ditanggapi serius, PD IPM akan melaporkan berbagai temuan dalam proses seleksi PPK ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).