Satuan Reskrim Polresta Cirebon telah mengamankan barang bukti berupa kayu balok yang digunakan pelaku untuk memukul Indah Fitriyani, hingga korban tidak sadarkan diri.
Kasat Reskrim Kompol Hario Prasetyo Seno mengungkapkan bahwa terdapat dua pelaku dalam kasus ini, yaitu pria berinisial CH dan FH. Sementara itu, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap DPO yang bertindak sebagai penadah atau pembeli HP korban.
Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi. Dari para saksi, polisi mengungkapkan kronologi kejadian, bahwa pada Jumat malam, korban janjian dengan pelaku berinisial CH untuk mengerjakan tugas kuliah di rumah pelaku, yang berlokasi di Desa Susukan, Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Mi Yamien Ayun Pekalangan – VideoTurnamen Trofeo Peringati Hari Jadi Ke 542 Kab. Cirebon – Video
Pelaku kemudian menjemput korban di kosannya yang berlokasi di Majalengka pada Jumat malam sekitar pukul 9 malam. Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku yang sudah ditunggu oleh pelaku kedua berinisial FH.
Setibanya di rumah, pelaku kemudian memukul kepala korban dengan menggunakan balok kayu hingga korban tidak sadarkan diri. Pelaku CH dan FH kemudian menyetubuhi korban secara bergantian dan mencekik korban hingga meninggal dunia.
Setelah korban dipastikan meninggal dunia, kedua pelaku memasukkan jenazah korban ke dalam karung dan membuangnya ke sungai yang berada di belakang rumahnya di Desa Susukan. Hingga akhirnya jenazah korban ditemukan mengambang di sungai Desa Tegalbugug Lor pada Minggu, 5 Mei 2024.
Atas kasus ini, kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.