Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon menyoroti lemahnya pengawasan terhadap Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMKPAU), yang dianggap masih kurang efektif. Hal ini disebabkan oleh fungsionalitas uji KIR yang hanya memeriksa kondisi minimum dari kendaraan.
Kewenangan pengawasan angkutan umum berada di tingkat kementerian dan provinsi, sehingga Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon tidak memiliki akses yang cukup untuk memaksimalkan pengawasan. Mereka saat ini hanya dapat menekankan kepada operator terkait pentingnya perawatan kendaraan.
Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon juga menyatakan kesiapannya untuk memeriksa semua jenis kendaraan yang datang ke bengkel uji KIR. Namun, mereka menekankan bahwa kendaraan yang masih aktif masa ujinya belum tentu dalam kondisi baik jika tidak diimbangi dengan pemeliharaan yang baik.
Baca Juga:Mi Yamien Ayun Pekalangan – VideoTurnamen Trofeo Peringati Hari Jadi Ke 542 Kab. Cirebon – Video
Menyikapi Surat Edaran Pj Gubernur Jawa Barat, Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon berencana untuk melakukan pemeriksaan kendaraan ke PO bus, serta memaksimalkan uji KIR dan Ramcheck di fasilitas yang ada saat ini. Hal ini dilakukan karena keselamatan berkendara menjadi prioritas utama yang harus diperhatikan bersama.