RADARCIREBON.TV – Seorang pemuda (TRA) di Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, telah diringkus pada Senin (13/5/2024) oleh pihak berwenang karena diduga melakukan tindakan menyodomi terhadap seorang bocah.
Aksi bejat ini terjadi setelah pemuda tersebut melihat sepasang ayam sedang kawin. Proses penangkapannya menjadi viral dan menarik perhatian banyak orang.
Menurut Kapolsek Bojongpicung, AKP Eriyanto, pelaku yang berstatus duda ini berhasil diamankan oleh petugas setelah warga melaporkan kejadian tersebut.
Baca Juga:Kisruh Bea Cukai: Jokowi dan Sri Mulyani Ambil Langkah Tegas9 Air Terjun Tertinggi di Dunia: Keajaiban Alam yang Mengagumkan
Orangtua korban juga turut melaporkan ke polisi setelah mengetahui apa yang dialami anaknya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi bejat ini terjadi di kamar mandi tempat rental PlayStation milik pelaku.
Pelaku mengakui bahwa tindakannya bermula setelah melihat sepasang ayam sedang berhubungan intim.
“Pengakuannya karena melihat ayam sedang berhubungan intim sehingga pelaku melakukan hal tersebut,” tuturnya.
Kasus ini sangat serius, dan pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kejahatan semacam ini harus diperangi dengan tegas demi melindungi anak-anak dari potensi bahaya. Semoga tindakan hukum yang diambil dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan