RADARCIREBON.TV – Smart card merupakan sebuah layanan yang akan digunakan untuk memudahkan proses pelayanan haji. Bisa dibilang, smart card dapat menjadi ‘tiket masuk’ untuk mengakses beberapa lokasi, salah satunya yakni Mina (Armuzna).
Dari laman Kemenag, layanan smart card telah resmi diluncurkan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah, bersamaan dengan pertemuan bilateral dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta.
Smart card atau kartu elektronik dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi ini, mempunyai sejumlah fitur dan fungsi yang beragam. Dalam smart card, telah dilengkapi dengan fitur berupa code QR yang akan digunakan untuk melakukan scan.
Baca Juga:Persiapkan Keamanan Selama di Tanah Suci, Simak 14 Imbauan untuk Jemaah HajiJangan Sampai Terlupa, Inilah Barang Bawaan Haji yang Boleh dan Tidak Boleh Dibawa
Smart Card untuk Kemudahan Pelayanan Haji
Masih dari laman Kemenag, kartu ini merupakan inovasi terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi pada musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi. Memiliki bentuk seperti ID card dengan QR Code yang akan menampilkan data resmi dari jemaah haji.
Smart card bisa digunakan untuk masuk ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Misalnya saja, ketika mengakses Armuzna, QR Code pada smart card akan di scan. Jika data yang berada pada smart card sesuai, maka akan diizinkan untuk masuk. Sementara, jika datanya tidak sesuai, jemaah pun tidak diizinkan untuk masuk.
Hal ini berkaitan dengan keamanan untuk menjaga validitas data jamaah haji yang akan melaksanakan haji. Maka, smart card dapat mencegah siapa pun yang melakukan ibadah haji tanpa prosedur atau jalur resmi.
Selain yang telah disebutkan di atas, smart card dapat digunakan ketika pergeseran dari hotel menuju Arafah. Pada setiap bus akan dicek satu persatu lalu dihitung jumlah orang yang menempati kursi bus, kemudian baru diperbolehkan untuk jalan sampai ke Arafah.
Maka dengan fungsinya yang krusial, smart card perlu dijaga dengan baik agar tidak hilang. Jika jemaah kedapatan tidak mempunyai visa maupun smart card, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10 ribu riyal, serta dideportasi keluar dari Saudi sehingga tidak boleh datang ke Tanah Suci selama 10 tahun.