Izin Study Tour Diperketat – Video

Izin Study Tour Diperketat
0 Komentar

Kecelakaan bis rombongan study tour SMK Lingga Kencana Depok di Subang menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Kecelakaan bis rombongan study tour SMK Lingga Kencana Depok di wilayah Kabupaten Subang pada Sabtu lalu menjadi perhatian serius pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat maupun kabupaten/kota. Di Kuningan, PJ Bupati dan Dinas Pendidikan merilis surat edaran terkait izin study tour dan himbauan tegas agar setiap sekolah menggelar study tour di dalam kota yang berjarak dekat.

Kecelakaan bis rombongan study tour SMK Lingga Kencana Depok di wilayah Kabupaten Subang pada Sabtu lalu menjadi perhatian serius pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat maupun kabupaten/kota. Di Kuningan, PJ Bupati dan Dinas Pendidikan merilis surat edaran terkait izin study tour dan himbauan tegas agar setiap sekolah menggelar study tour di dalam kota yang berjarak dekat.

Baca Juga:Mancing Bareng Relawan Di Saluran Irigasi Cikulak – VideoDisdukcapil Akan Kembali Usulkan Dana Hibah – Video

Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menyampaikan duka cita kepada 11 korban meninggal, termasuk seorang guru. Duka juga disampaikan kepada korban yang mengalami luka dan pihak keluarga korban.

Kehadiran surat edaran ini untuk memastikan study tour harus digelar dengan aman melalui mekanisme perizinan yang ketat. Sekda menerangkan, surat edaran ini dirilis menindaklanjuti instruksi PJ Gubernur Jabar melalui Sekda Provinsi, hingga Kuningan menginstruksikan seluruh sekolah untuk menghentikan sementara study tour ke luar daerah. Menurutnya, para pelajar dan guru di Kuningan dapat memilih lokasi wisata yang ada di Kabupaten Kuningan yang tak kalah menarik dengan luar daerah.

Ditambahkan Sekda, aturan ini juga berlaku untuk rencana tour para ASN di seluruh satuan kerja se-Kuningan.

Kadisdikbud Kuningan, UU Kusmana, menunjukkan surat edaran yang telah diumumkan bernomor 400.3/1555/DISDIKBUD tentang study tour atau karya wisata. Surat ini memuat 3 poin penting bagi satuan pendidikan di berbagai jenjang.

Pertama, himbauan study tour digelar di dalam kota. Kedua, study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan, memperhatikan kesiapan kendaraan beserta awak kendaraan, serta wajib mengantongi rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan rekomendasi kelayakan kendaraan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan.

Poin ketiga adalah kewajiban koordinasi penyelenggara study tour dengan pengajuan surat kepada Disdikbud untuk seluruh sekolah di bawah binaan Disdik, selanjutnya koordinasi kepada Kemenag bagi sekolah di bawah Kementerian Agama. Untuk sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB, pengajuan ditujukan kepada KCD Wilayah 10, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

0 Komentar