Bukan Di hapus Akan Tetapi Akan Lebih Diatur Mekanisme KRIS BPJS Kesehatan.

Foto
foto/Aturan BPJS (pagaralampos.disway.id)
0 Komentar

RadarCirebon.Tv-Kebijakan dari kementrian kesehatan mulai menggodok peraturan teknis terkait sistem kelas rawat inap standar atau KRIS BPJS Kesehatan.

Permenkes ini nantinya akan mengatur sejumlah klausul termasuk iuran peserta. “Permenkes-nya sebentar lagi keluar, sesudah Pak Presiden (Joko Widodo) tanda tangan,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di kutip dari Antara, Selasa (14/5).

 Ia menyebut kemunculan KRIS bukan untuk menghapus program kelas BPJS Kesehatan, namun menyederhanakan dan meningkatkan kualitas standar layanan kesehatan. “Jadi itu ada kelas tiga, naik ke kelas dua dan kelas satu,” ucapnya.

Baca Juga:Seberapa Pengaruhnya Pematangan Buah dengan Gas Etilen !Buah Apel Cepat Busuk !,Yuk Bunda Ikutin Tips dan Trik Cara Menyimpan Buah Apel

Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 menyeragamkan kelas peserta layanan program jaminan kesehatan (JKN) dari semula terbagi dalam kelas 1, 2, dan 3 menjadi standar fasilitas layanan dengan 12 kriteria.

Dalam pasal 51 Perpres tersebut juga tertulis ketentuan naik kelas perawatan dapat di lakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang di jamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus di bayar akibat peningkatan pelayanan. 

“BPJS Kesehatan kan asuransi, nah asuransinya tidak ada per kelas, cuma KRIS saja. Kalau mau naik kelas bisa upgrade dengan membayar selisih biaya,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Penerapan KRIS di proyeksikan terealisasi paling lambat 30 Juni 2025. Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan tidak ada penghapusan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 dalam Perpres yang baru.

Mekanisme pelaksanaan KRIS akan di atur lebih lanjut melalui Permenkes.  “Sampai dengan saat ini belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut.

Kebijakan KRIS ini masih akan di evaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Rizzky Anugerah.

Sebelum Perpres Nomor 59 Tahun 2024 di undangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Untuk peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I memiliki iuran Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang di bayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.

Baca Juga:Zat Kimia Otak Dipengaruhi Oleh Tidur Cukup dalam Kehidupan Sehari Hari.Penting Nya Tidur Cukup dalam Aktivitas Kita,Terutama dalam Keseimbangan Otak.

“Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN kedepannya,” ujar Rizzky.

Itu dia demikian sedikit informasi mengenai hal  BPJSyang lagi banyak di perbincangkan dan di godok oleh kementrian kesehatan RI.

0 Komentar