RADARCIREBON.TV– Pertanyaan paling banyak usai Presiden menghapus kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan yakni biaya atau iuran pada tiap peserta.
Presiden resmi menghapus sistem kelas lewat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga
Siap-Siap, Segini Aturan Baru Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Pasca Presiden Teken Sistem KRIS
Baca Juga:Jokowi Rombak Aturan Kelas BPJS Kesehatan Jadi KRIS Mulai Juni 2025, Begini Aturannya…Waduh, Peneliti Cina Kembangkan Virus Mutan Emola, Puluhan Hamster Mati Mengenaskan Tak Kurang 3 Hari
atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, seperti ditetapkan pada 8 Mei 2024.
Siap-Siap, Segini Aturan Baru Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Pasca Presiden Teken Sistem KRIS
Perpres tersebut juga mengatur tentang kapan mulsi berlakunya sistem KRIS,
pada pasal 103B Ayat 1 disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS bakal mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025.
Dengan penerapan KRIS, iuran ke BPJS juga akan berubah.
Seperti diketahui, kepesertaan BPJS Kesehatan sebelumnya terbagi dalam kategori 1, 2, dan 3.
Kelas-kelas ini menentukan iuran yang harus dibayarkan peserta setiap bulannya.
Kelas juga menentukan kualitas pelayanan kamar yang tersedia untuk pasien rawat inap.
Semakin baik kelas penerimaannya, semakin tinggi iuran yang harus dibayarkan peserta setiap bulannya.
Sedangkan perubahan tarif sistem KRIS tertuang dalam Pasal 103B Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Baca Juga:Fakta atau Mitos Aturan Menggunting Kuku dalam Islam, Anjuran Dua Hari Seminggu- Larangan di Waktu MalamFakta atau Mitos Bersiul dalam Islam: Benarkah dapat Mengundng Makhluk Halus? Berikut Pernyataannya
Pasal 6 Pasal 103B mengatur bahwa Menteri Kesehatan melakukan penilaian terhadap setiap unit perawatan rumah sakit.
Melansir cnbcindonesia.com, Penilaian ini dilakukan melalui koordinasi bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 7 ayat tersebut menyatakan bahwa hasil penilaian dan penyesuaian fasilitas ruang perawatan di area rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan pelayanan, tarif dan biaya.
Ketetapan iuran BPJS Kesehatan
Bagi peserta JKN atau peserta mandiri segmen Pegawai Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran Kelas I Rp 150.000, Kelas II Rp 100.000, Kelas III Rp 42.000 per orang per bulan, dan subsidi Rp 1 orang 7.000 per peserta kelas III hanya membayar Rp 35.000 karena ditanggung pemerintah setiap bulannya.
Sedangkan iuran BPJS kesehatan bagi pelanggan asuransi kesehatan PBI sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Kontribusi ini dibayar oleh negara.