Jokowi Rombak Aturan Kelas BPJS Kesehatan Jadi KRIS Mulai Juni 2025, Begini Aturannya…

Jokowi Rombak Aturan Kelas BPJS Kesehatan Jadi KRIS Mulai Juni 2025, Begini Aturannya...
Jokowi Rombak Aturan Kelas BPJS Kesehatan Jadi KRIS Mulai Juni 2025, Begini Aturannya.../ sumber foto: UMSU
0 Komentar

RADARCIREBON.TV– Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengeluarkan PerPres  mengenai penggantian sistem kelas BPJS Kesehatan.  

Terkait BPJS Kesehatan dalam hal ini Presiden resmi menghapus sistem kelas lewat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, seperti ditetapkan pada 8 Mei 2024.

Jokowi resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Baca Juga:Waduh, Peneliti Cina Kembangkan Virus Mutan Emola, Puluhan Hamster Mati Mengenaskan Tak Kurang 3 HariFakta atau Mitos Aturan Menggunting Kuku dalam Islam, Anjuran Dua Hari Seminggu- Larangan di Waktu Malam

Melansir detik.health, pemerintah Presiden Jokowi bakal menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penggantinya mulai Juni 2025 mendatang.

Mengubah sistem fasilitas kamar rawat inap sesuai dengan ketentuan KRIS, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menyiapkan kamar selambat-lambatnya 30 Juni 2025 mendatang.

Berikut Ketentuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menurut aturan Presiden: 

Pasal 103A dan  104 mengatur bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap  standar nantinya dapat diterapkan pada seluruh atau sebagian fasilitas rumah sakit.

Diberitakan sebelumnya, fasilitas  rawat inap standar setidaknya memiliki 12 persyaratan, antara lain:

  • bangunan ranat tidak memiliki tingkat porositas yang terlalu tinggi
  • jendela atau ventilasi udara memenuhi pertukaran pada ruang perawatan minimal 6 kali pergantian udara per jam
  • ruang rawat inap memiliki sistem pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  • tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurce call pada setiap tempat tidur
  • terdapat nakas per tempat tidur 
  • ruang inap terbagi atas jenis kelamin, usia, dan dikategorikan atas jenis penyakit 
  • kepadatan ruang rawat inap maksimal empat ranjang tidur, dengan jarak antar ranjang minimal 1,5 meter.
  • pembatas atau partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung 
  • terdapat kamar mandi dalam di setiap ranap 
  • tempat oksigen 
  • kamar sesuai standar atau kebijakan masing-masing rumah sakit

Ketetapan KRIS 

Mengenai perubahan tingkatan kelas pada BPJS Kesehatan nantinya yang akan berlaku tahun depan, sistem pembayarannya akan tetap menyesuaikan pembayaran tiap peserta.

Pembayaran tarif BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap yang menjadi hak para peserta dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

0 Komentar